Sentimen
Positif (80%)
6 Okt 2023 : 19.59
Informasi Tambahan

Event: vaksinasi

Kab/Kota: Pamekasan

Kasus: covid-19

Tokoh Terkait

Pilkades Pamekasan Ditunda Hingga Vaksinasi Capai 70 Persen

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

6 Okt 2023 : 19.59
Pilkades Pamekasan Ditunda Hingga Vaksinasi Capai 70 Persen

Pamekasan (beritajatim.com) – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Tahun 2021 di Pamekasan, secara resmi ditunda berdasar surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

Dalam surat bernomor 270/5645/SC/2021 tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Pilkades serentak dan PAW Pada Masa pandemi Covid-19 Pasca Penundaan. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.

Surat tersebut menjadi acuan Pemkab Pamekasan, untuk membahas melalui rapat koordinasi secara virtual yang dipimpin langsung Bupati Badrut Tamam, didampingi jajaran Forkopimda, panitia pilkades tingkat kabupaten, serta diikuti Forkopimka se Pamekasan.

“Berdasar hasil rapat panitia pilkades kabupaten, direkomendasikan kepada kami untuk menerbitkan Surat Keputusan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Nomor 188/297/432.013/2021 tentang jadwal tahapan pelaksanaan pilkades serentak tahun 2021,” kata Bupati Badrut Tamam, Sabtu (9/10/2021).

Rekomendasi tersebut mengacu pada perubahan jadwal tahapan pelaksanaan pilkades serentak dan PAW 2021 yang ditunda hingga ditetapkan melalui kebijakan lebih lanjut. Salah satunya melalui cakupan realisasi vaksinasi di desa-desa hingga mencapai angka 70 persen.

“Dari rekomendasi panitia ini, kami atas nama Bupati Pamekasan memberikan keputusan melalui Surat Keputusan Nomor 188/534/432.013/2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Nomor 188/297/432.013/2021 tentang Penetapan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2021,” ungkapnya.

Hanya saja, sekalipun terdapat rekomendasi berupa penundaan hingga realisasi vaksinasi di desa mencapai angka 70 persen. Namun tidak membatalkan tahapan pilkades sebelumnya. “Prinsipnya keputusan ini memastikan bahwa pandemi (Covid-19) masih ada di sekitar kita,” tegasnya.

“Penundaan pelaksanaan Pilkades Serentak 2021 sebagai langkah untuk memastikan sekaligus melindungi masyarakat dari sebaran Covid-19 yang menjadi bagian pertimbangan utama kita. Sehingga pelaksanaan pilkades ini harus kita tunda,” jelasnya.

Penundaan pesta demokrasi tingkat desa tersebut sebagai upaya meningkatkan proses vaksinasi di tingkat desa, sekaligus melindungi masyarakat dari wabah Covid-19. “Perubahan jadwal tahapan bisa dikonsuktasikan pada kepanitiaan kecamatan atau panitia pemilihan kabupaten,” pungkasnya. [pin/but]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks


Post navigation

Sentimen: positif (80%)