Sentimen
Negatif (98%)
6 Okt 2023 : 03.06
Informasi Tambahan

Kasus: kekerasan seksual, pelecehan seksual

Polisi Periksa Tersangka Pelecehan Finalis Miss Universe Pekan Depan

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

6 Okt 2023 : 03.06
Polisi Periksa Tersangka Pelecehan Finalis Miss Universe Pekan Depan

Siti Yona Hukmana • 06 Oktober 2023 02:07

Jakarta: Polisi memanggil ASD alias S, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap finalis Miss Universe Indonesia pekan depan. Pemanggilan guna pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka. "Kemarin kita sudah tetapkan sebagai tersangka. Rencana minggu depan kita akan panggil," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Oktober 2023. Hengki belum memastikan waktu pemeriksaannya. Namun, dia mengisyaratkan akan menahan tersangka usai diperiksa nanti. "Kan belum datang. Ya minggu depan baru kita panggil," ujar mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu. Hengki mengatakan penetapan tersangka ASD alias S dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu, 4 Oktober 2023. Tersangka diduga telah melakukan kekerasan fisik maupun non fisik serta perekaman tanpa hal terhadap beberapa korban yang melapor ke Polda Metro Jaya khususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum. "Yang bersangkutan (ASD alias S) ini yang memang perbuatannya sangat jelas terjadi. Dia kapasitasnya sebagai Chief Operating Office (COO) dan juga memang yang melakukan secara langsung dan memenuhi alat bukti terhadap delik pidana yang disangkakan," beber Hengki.   Menurut dia, penetapan tersangka tidak sembarangan. Penyidik telah melakukan proses penyelidikan yang cukup panjang. Proses penyidikan untuk menetapkan tersangka, kata dia, harus berdasarkan dua alat bukti. Hengki menyebut dalam proses penyidikan, polisi tidak sendiri. Polda Metro menggandeng Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kemen PPA), UPTD PPA DKI Jakarta, ahli gender dan seksual, ahli korporasi, psikolog, ahli pidana dan ahli forensik untuk menjamin objektifitas penyidikan. "Sehingga, menjamin kesempurnaan dari pada konstruksi pasal yang kami konstruksikan kepada tersangka," tutur Hengki. Tersangka dijerat Pasal 5, 6, 14 dan 15 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 terkait dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Sebelumnya, Finalis Miss Universe Indonesia 2023 berinisial N melapor ke polisi buntut menjadi korban skandal foto tanpa busana saat proses body checking dalam penilaian Miss Universe Indonesia (MUID) 2023. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Terlapor adalah PT Capella Swastika Karya. (Yon) 

Jakarta: Polisi memanggil ASD alias S, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap finalis Miss Universe Indonesia pekan depan. Pemanggilan guna pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka.
 
"Kemarin kita sudah tetapkan sebagai tersangka. Rencana minggu depan kita akan panggil," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Oktober 2023.
 
Hengki belum memastikan waktu pemeriksaannya. Namun, dia mengisyaratkan akan menahan tersangka usai diperiksa nanti.
"Kan belum datang. Ya minggu depan baru kita panggil," ujar mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu.
 
Hengki mengatakan penetapan tersangka ASD alias S dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu, 4 Oktober 2023. Tersangka diduga telah melakukan kekerasan fisik maupun non fisik serta perekaman tanpa hal terhadap beberapa korban yang melapor ke Polda Metro Jaya khususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum.
 
"Yang bersangkutan (ASD alias S) ini yang memang perbuatannya sangat jelas terjadi. Dia kapasitasnya sebagai Chief Operating Office (COO) dan juga memang yang melakukan secara langsung dan memenuhi alat bukti terhadap delik pidana yang disangkakan," beber Hengki.
 
Menurut dia, penetapan tersangka tidak sembarangan. Penyidik telah melakukan proses penyelidikan yang cukup panjang. Proses penyidikan untuk menetapkan tersangka, kata dia, harus berdasarkan dua alat bukti.
 
Hengki menyebut dalam proses penyidikan, polisi tidak sendiri. Polda Metro menggandeng Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kemen PPA), UPTD PPA DKI Jakarta, ahli gender dan seksual, ahli korporasi, psikolog, ahli pidana dan ahli forensik untuk menjamin objektifitas penyidikan.
 
"Sehingga, menjamin kesempurnaan dari pada konstruksi pasal yang kami konstruksikan kepada tersangka," tutur Hengki.
 
Tersangka dijerat Pasal 5, 6, 14 dan 15 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 terkait dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
 
Sebelumnya, Finalis Miss Universe Indonesia 2023 berinisial N melapor ke polisi buntut menjadi korban skandal foto tanpa busana saat proses body checking dalam penilaian Miss Universe Indonesia (MUID) 2023. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Terlapor adalah PT Capella Swastika Karya. (Yon) 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(AGA)


Sentimen: negatif (98.5%)