Pengosongan Dimulai, Pengelola GBK Pastikan Lahan Hotel Sultan Sudah Dikuasai Negara
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) berencana untuk memulai upaya pengosongan Hotel Sultan, Rabu (4/10).
Tindakan ini dilakukan setelah tenggat waktu yang diberikan kepada pemilik dan manajemen untuk mengosongkan lahan tersebut telah habis.
Baca Juga:
100 Polisi Dikerahkan Jaga Pengosongan Hotel Sultan
PPKGBK akan memasang spanduk di beberapa titik di sekitar Hotel Sultan yang menegaskan bahwa lahan yang ditempati oleh bangunan yang dikelola oleh PT Indobuildco adalah aset negara.
Pemerintah telah mengambil langkah-langkah persuasif agar Indobuildco bersedia untuk mengosongkan lahan blok 15 setelah berakhirnya hak guna bangunan (HGB) 26/Gelora dan 27/Gelora.
Namun, hingga saat ini belum terlihat tanda-tanda kerja sama dari pihak Indobuildco.
Direktur Keuangan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Hendry Arisandi menyampaikan, pemasangan spanduk dan pelang sebagai pemberitahuan kawasan Hotel Sultan merupakan tanah milik negara.
Sementara itu, Direktur Umum PPK GBK Hadi Sulistia menambahkan, adapula pos pengamanan yang akan didirikan di sekitar kawasan Hotel Sultan.
Baca Juga:
Polri Kawal Proses Pengambilan Lahan Hotel Sultan
Hal ini merupakan deklarasi kepemilikan atau penguasaan hak lahan negara.
"Jadi tanah ini adalah secara sah dan meyakinkan sudah melalui berbagai proses hukum itu adalah tanah milik negara," kata dia kepada awak media di Jakarta.
Sementara itu, Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi A Kusumo mengungkapkan bahwa pemerintah juga sudah menyiapkan rencana pengembangan kawasan Gelora Bung Karno dalam jangka panjang.
"Yang bertujuan untuk mengubahnya menjadi kawasan terintegrasi dan modern dengan pengelolaan berstandar internasional," kata Kusumo. (Knu)
Baca Juga:
Perusahaan Induk Hotel Sultan Bayarkan Pajak Rp 33 Miliar
Sentimen: positif (40%)