Sentimen
Negatif (87%)
6 Okt 2023 : 02.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Roma, Doha

Kasus: HAM, kasus suap, korupsi

Partai Terkait

SYL Harus Menghadap Surya Paloh Usai dari Luar Negeri

6 Okt 2023 : 02.40 Views 3

Tirto.id Tirto.id Jenis Media: News

SYL Harus Menghadap Surya Paloh Usai dari Luar Negeri
tirto.id - Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali menjelaskan alasan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo harus bertemu dengan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh bila sudah pulang dari luar negeri pada Kamis (5/10/2023).

Ali mengatakan Surya Paloh ingin menjadi orang pertama yang mengetahui duduk permasalahan kasus dugaan korupsi yang menjerat Syahrul Yasin Limpo.

"Bahwa kemudian Pak Syahrul mau ketemu pak Surya Paloh pastilah dalam kapasitas Pak Surya Paloh sebagai ketua umum partai dan Syahrul sebagai kader partai. Tentunya Pak Surya meminta keterangan tentang isu yang beredar seliweran ini kan. Itu hal yang wajar," kata Ahmad Ali saat dihubungi pada Rabu (4/9/2023).

Ali menjelaskan selama Syahrul di luar negeri, Nasdem menerima berbagai kabar tak sedap. Oleh karenanya, Syahrul akan menyampaikan laporan perjalanannya selama di luar negeri dan pemeriksaannya di KPK imbas keterkaitan dengan kasus suap di Kementerian Pertanian.

"Menurut saya itu adalah laporan dari perjalanan luar negeri, kedua laporan tentang perkembangan isu-isu yang ada di Kementerian Pertanian," jelasnya.

Nasdem berjanji akan melakukan konferensi pers ke publik usai menerima penjelasan dari Syahrul Yasin Limpo.

"Karena dengan penjelasan dari beliau, kita mengambil positioning seperti apa," ujarnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, jajaran KPK masih berpikir positif bahwa Syahrul Yasin Limpo tidak benar-benar melarikan diri karena kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang tengah ditangani.

“Positive thinking saja, mungkin cuma tersesat. Kita berharap agar yang bersangkutan bisa temukan jalan yang benar balik ke Indonesia,” ucap Nawawi saat dikonfirmasi, Selasa (3/10/2023) malam.

Ditambahkan Nawawi, hingga kini pihaknya belum mengajukan tangkal terhadap Syahrul Yasin Limpo. Bahkan, apabila benar pada Kamis (5/10/2023), pihaknya belum merencanakan pencegahan agar Menteri Pertanian itu tidak melarikan diri.

“Kita lihat saja nanti,” ujar Nawawi.

Syahrul Yasin Limpo dikabarkan hilang setelah kunjungan ke luar negeri. Kabar 'kehilangan' SYL itu disampaikan oleh Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi. Harvick mengatakan Kementerian Pertanian tidak mengetahui posisi SYL usai menghadiri kunjungan kerja ke Italia dan Spanyol.

Harvick mengatakan, sejumlah pejabat eselon 1, eselon 2, dan beberapa staf memang ikut dengan SYL ke luar negeri. Akan tetapi, mereka kembali masing-masing dan SYL tidak ikut dalam rombongan Kementerian Pertanian.

Pihak Kementerian Hukum dan HAM juga membenarkan bahwa SYL tidak pulang ke Indonesia. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly memastikan, Mentan SYL belum ada di Jakarta maupun di wilayah Indonesia.

“Belum, belum, belum masuk,” kata Yasonna di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).

Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Simly Karim menjelaskan kronologi SYL yang dikabarkan menghilang. Ia mengatakan, SYL seharusnya pulang ke Indonesia pada 1 Oktober 2023, tetapi belum kembali.

“24 September 2023 itu, kan, meninggalkan Bandara Soekarno-Hatta, terus kemudian menggunakan Qatar (Airways) itu menuju Doha, kemudian tujuannya adalah ke Roma. Kemudian kembali lagi itu direncanakan itu, kan, 30 [September] sampai di Indonesia tanggal 1 [Oktober], tapi di situ kami sudah cek, belum termonitor di sistem bahwa yang bersangkutan sudah berada di Indonesia,” kata Simly di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa kemarin.

Simly mengaku tidak tahu apakah rombongan eselon I Kementerian Pertanian sudah kembali atau belum. Ia hanya fokus pada pencarian tentang kabar Syahrul Yasin Limpo yang hilang. Namun, ia belum bisa menjawab apakah SYL sudah menjadi DPO atau belum.

“Saya belum mendapat surat dari KPK berkaitan dengan usulan atau putusan terkait dengan kebutuhan dalam proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Simly.

Simly juga tidak mau menjawab soal kemungkinan mencari tanpa permintaan KPK. Ia menyerahkan semua sesuai tugas dan fungsi masing-masing lembaga. “Saya membatasi diri sesuai dengan tugas fungsi kami, karena itu kan ada kewenangan di KPK,” kata Simly.

Sentimen: negatif (87.7%)