Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Mentan Syahrul Yasin Limpo Kembali ke Tanah Air, Febri Diansyah Merapat ke Nasdem Tower
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah merapat ke Nasdem Tower, Jakarta Pusat, usai Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pulang ke Indonesia.
Pantauan Kompas.com di lokasi, Rabu (4/10/2023), Febri tiba di Nasdem Tower sekitar pukul 21.10 WIB. Febri tampak mengenakan pakaian gelap.
Febri tampak masuk melewati pintu belakang Nasdem Tower. Dia langsung naik ke lantai atas tanpa menoleh, meski diteriaki awak media.
Adapun Febri diikuti oleh 2 orang lainnya. Namun, tidak jelas siapa sosok kedua orang tersebut.
Baca juga: Dirjen Imigrasi: Mentan Syahrul Yasin Limpo Tiba di Indonesia Pukul 18.41 WIB
Nasdem sendiri menyebut Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memerintahkan Syahrul untuk menghadap ke dirinya terlebih dahulu sebelum bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika kembali ke Tanah Air.
Sebelumnya, Febri Diansyah mengungkapkan, pihaknya bersedia menjadi pengacara Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo salah satunya karena isu dugaan korupsi itu disebut terkait dengan kontestasi politik tahun 2024.
Febri Diansyah bersama rekannya, Rasamala Aritonang bersedia menjadi kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo sejak 15 Juni 2023, ketika dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) sedang diselidiki KPK.
Diketahui, Rasamala merupakan mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK. Keduanya kini bekerja sebagai pengacara di Visi Integritas Law Office.
“Kami juga membaca, mendengar sejumlah pihak, sejumlah isu mengaitkannya dengan isu politik atau Pilpres (pemilihan presiden) di 2024,” kata Febri saat ditemui awak media usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/10/2023).
Baca juga: Mentan Syahrul Bertemu Surya Paloh Sebelum Menghadap Jokowi Saat Pulang, Ini Kata Nasdem
Alasan lainnya Febri dan Rasamala bersedia mendampingi Syahrul di tahap penyelidikan adalah pihaknya melihat kasus itu isinya masih simpang siur dan perlu dikaji lebih jauh.
Terlepas dari setuju atau tidak terkait pandangan miring dan kesimpangsiuran, Febri dan Rasamala sebagai pengacara mengaku tetap fokus pada isu hukumnya.
Salah satu caranya adalah dengan menyusun pendapat hukum atau legal opinion yang biasa diberikan pengacara kepada kliennya.
“Isu hukumnya ditelusuri dengan cara penyusunan pendapat hukum tersebut. Itulah yang diatur dalam Undang-Undang Advokat, Undang-Undang 18 tahun 2003,” ujar Febri.
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (100%)