Sentimen
Positif (87%)
5 Okt 2023 : 16.32
Tokoh Terkait

Selamat Tinggal TikTok Shop, Resmi Ditutup 4 Oktober 2023 Pukul 17.00 WIB

5 Okt 2023 : 23.32 Views 1

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Selamat Tinggal TikTok Shop, Resmi Ditutup 4 Oktober 2023 Pukul 17.00 WIB

Editor: Khanif Lutfi |  

Selasa 03-10-2023,21:25 WIB

Illustrasi TikTok shop--pinterest

FIN.CO.ID - TikTok Shop resmi tutup di Indonesia mulai Rabu, 4 Oktober 2023 mulai pukul 17.00 WIB. Lewat pernyataan resminya, TikTok mengatakan tidak akan memfasilitasi transaksi jual beli. 

"Kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," kata TikTok, Selasa 3 Oktober 2023.

Diketahui, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 melarang platform social commerce memfasilitasi perdagangan. 

Menurut aturan baru tersebut, platform social commerce seperti TikTok hanya bisa mempromosikan barang dan jasa.

TikTok dilarang untuk membuka fasilitas transaksi atau jual beli seperti TikTok Shop.

Platform social commerce diizinkan untuk mempromosikan barang dan jasa, namun, tidak boleh melakukan transaksi.

BACA JUGA:

TikTok juga mengatakan prioritas utama mereka adalah menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan," kata TikTok.

Dengan pemberhentian TikTok Shop. maka para pengguna TikTok tidak akan bisa melakukan aktivitas jual-beli lewat aplikasi besutan perusahaan teknologi Byte Dance itu.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim pagi ini mengatakan TikTok belum mengajukan izin menjadi lokapasar untuk TikTok Shop.

Isy juga menegaskan platform lokapasar boleh berjualan melalui siaran langsung selama memiliki izin sebagai e-commerce.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa TikTok Shop menerima keputusan pemerintah terkait dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 perihal perdagangan elektronik.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI

Sumber:

Sentimen: positif (87.7%)