Sentimen
Negatif (100%)
5 Okt 2023 : 15.40
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Toyota

Kasus: Tipikor, korupsi

Mobil Mentan SYL Tinggalkan Polda Metro Jaya

5 Okt 2023 : 15.40 Views 1

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Mobil Mentan SYL Tinggalkan Polda Metro Jaya
Jakarta -

Mobil yang digunakan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meninggalkan Polda Metro Jaya sore ini. Namun tak nampan SYL masuk ke dalam mobil. Lantas ke mana larinya Mentan?

Pantauan detikcom di lokasi, Kamis (5/10/2023) mobil tersebut mulanya terparkir di samping gedung Promotor Polda Metro Jaya. Kemudian mobil tersebut dihidupkan selama 10 menit sebelum meninggalkan parkiran.

Tak lama setelahnya pukul 15.20 WIB mobil tersebut beranjak dari parkiran tersebut. Namun saat dilihat ke arah dalam mobil, tidak terlihat adanya Mentan SYL ataupun orang di kursi penumpang. Mobil itu lalu keluar dari Mapolda Metro Jaya.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, SYL tiba di Polda Metro Jaya, Kamis (5/10/2023) sekitar pukul 12.40 WIB. Syahrul Yasin Limpo tiba di Polda Metro Jaya dengan mobil Toyota Vellfire bernopol B-116-ZZH, mobil yang sama ketika ia keluar dari kantor Kementan.

Belum diketahui tujuan SYL ke Polda Metro. Namun mobilnya terpantau berada di parkiran gedung Promoter, yang merupakan kantor Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Ajudan Mentan Dipanggil Polisi

Sebelumnya, beredar dua surat yang ditujukan kepada Panji Harianto dan Heri tertanggal 25 Agustus 2023. Disebutkan Panji adalah ajudan Mentan, sedangkan Heri adalah sopir Mentan. Keduanya diminta menghadap ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada 28 Agustus 2023. Surat pemanggilan teregister dengan nomor B/10339/VIII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus. Surat ditandatangani oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Di dalam surat itu disebutkan, keterangan ajudan dan sopir Mentan diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Namun tidak disebutkan jelas siapa pimpinan KPK yang dimaksud karena tidak disebutkan terang dalam surat itu.

"Bersama ini diberitahukan kepada Saudara bahwa Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian RI Tahun 2021," tulis dalam surat undangan tersebut.

Berkaitan dengan surat itu, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan respons. Redaksi detikcom sudah mencoba menanyakan perihal itu tetapi belum mendapatkan jawaban.

Secara terpisah detikcom juga melayangkan upaya klarifikasi ke Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan KPK lainnya, termasuk Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Sejauh ini hanya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang memberikan respons. Apa kata Alex?

"Saya tidak tahu sama sekali," ucap Alex kepada detikcom sembari memberikan stiker terkejut melalui perbincangan di WhatsApp, Rabu (4/10).

Belum diketahui pasti dugaan pemerasan apa yang disebutkan dalam kasus itu. Di sisi lain, sejumlah kabar menyampaikan, salah satu pimpinan KPK diduga melakukan pemerasan kepada Mentan SYL sebelum perkara dugaan korupsi si menteri diusut KPK, yaitu pada 2022.

(wnv/mea)

Sentimen: negatif (100%)