Sentimen
Aturan Baru OJK! Bank Tidak Bisa Asal Gonta-ganti Dirut
Keuangan News
Jenis Media: Nasional

KNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini mengatur mengenai pemberhentian atau pergantian direktur utama atau direktur yang membawahi fungsi kepatuhan bank sebelum masa jabatan berakhir.
Hal tersebut tertuang dalam POJK Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Tata Kelola Bank Umum. Pasal 11 beleid ini menyebutkan bahwa pemberhentian atau penggantian direktur utama dan/atau direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan sebelum periode masa jabatan berakhir wajib mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari OJK sebelum diputuskan dalam RUPS.
“Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian terhadap kelayakan rencana pemberhentian atau penggantian direktur utama dan/atau direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan,” demikian mengutip POJK 17/2023.
Adapun sejumlah pertimbangan OJK adalah alasan pemegang saham bank melakukan penggantian direktur utama dan juga calon penggantinya. Hal ini harus disampaikan bank paling lambat 1 bulan sebelum RUPS mengenai agenda pemberhentian dan penggantian dirut.
Apabila rencana pemberhentian dan penggatian dirut atau direktur yang membawahi fungsi kepatuhan ditolak, OJK berhak melarang bank untuk melakukan agenda tersebut.
Pasal selanjutnya atau Pasal 12 mengatur bahwa OJK memberikan ruang bagi anggota direksi untuk mengundurkan diri sebelum masa jabatan berakhir. Dalam hal ini OJK berwenang melakukan evaluasi terhadap pengunduran diri anggota direksi untuk menilai apakah hal tersebut dilakukan secara sukarela atau ada unsur paksaan. (Zs/CNBC)
Sentimen: netral (91.4%)