Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Trenggalek
Partai Terkait
Ketua MK Pastikan Sidang Putusan Soal Batas Usia Capres-Cawapres Segera Digelar
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal segera menggelar sidang putusan mengenai batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Sidang perkara tersebut dipastikan akan digelar dalam waktu dekat ini.
Ketua MK, Anwar Usman pun meminta publik untuk menunggu dan mengikuti proses yang dilakukan oleh MK. Namun, dia enggan menyebutkan apakah perkara tersebut sudah dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Adik ipar Presiden Jokowi itu hanya menegaskan bahwa lembaga manapun, termasuk Kemenkopolhukam, tidak dapat mengintervensi lembaga peradilan. Begitu juga dengan hakim yang bertugas.
Baca Juga: Menkop UKM: TikTok Shop Bisa Jualan Lagi, Asal Punya Kantor Resmi di Indonesia
"Tadi kan udah dijelaskan, enggak bisa intervensi terhadap lembaga pengadilan," ucap Anwar Usman usai acara penandatanganan kerja sama dengan Kemenko Polhukam di Gedung MK, Jakarta, Selasa 3 Oktober 2023.
"Seperti yang saya bacakan, Pasal 24 ayat (1) itu, Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka, bebas, tidak boleh dipengaruhi oleh siapa pun. Hakimnya juga tidak boleh dipengaruhi oleh apapun dan oleh siapa pun," tuturnya menambahkan.
Uji Materi Batas Usai Capres-Cawapres DitarikMK mengabulkan permohonan penarikan kembali uji materi Pasal 169 Huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, berkaitan dengan usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
"Menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan atau ketetapan di Gedung MK, Jakarta, Senin 2 Oktober 2023.
Perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023 tersebut diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumban Batu. Dalam petitumnya, para pemohon meminta ketentuan syarat capres dan cawapres Indonesia diubah, mulai dari berusia paling rendah dari 40 tahun menjadi 30 tahun.
Baca Juga: PDIP Belum Juga Umumkan Cawapres Ganjar, Hasto: Bisa Muncul Nama Baru
Menurut para pemohon, secara fakta, terdapat beberapa kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun dan telah berpengalaman.
Pemohon mencontohkan kepala daerah itu ialah Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo (34 tahun), Wali Kota Medan Bobby Nasution (32 tahun), Bupati Trenggalek Emil Dardak (32 tahun), dan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming (35 tahun).
"Terhadap permohonan tersebut, Mahkamah telah menyelenggarakan persidangan pada 13 September 2023, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dan Mahkamah telah memberikan nasihat sesuai dengan Pasal 39 Undang-Undang MK, serta memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonannya," tutur Anwar Usman.
Meski begitu, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan kedua pada tanggal 26 September 2023, para pemohon menyampaikan surat permohonan pencabutan perkara. Alasannya adalah karena pemohon merasa argumentasi permohonan masih lemah.
Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Menghilang, Jokowi Tunjuk Wamentan Jadi Mentan Ad Interim
"Alasan yang pertama, kami juga menerima nasihat Yang Mulia soal sidang pertama, Yang Mulia. Ya, begitu, Yang Mulia. Masih lemahnya argumentasi kami, Yang Mulia," ujar Hite dalam risalah persidangan yang diunduh dari laman resmi MK.
Atas permohonan pencabutan perkara tersebut, MK melakukan rapat permusyawaratan hakim dan berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali Perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023 itu beralasan menurut hukum.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang MK, penarikan kembali mengakibatkan permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali. Dengan demikian, Hite dan Marson tidak dapat mengajukan kembali permohonan tersebut.
"Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," ucap Anwar Usman.***
Sentimen: negatif (97%)