Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: bank bjb
Kab/Kota: bandung, Pondok Bambu
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Gayus Lumbuun Beberkan Alasan Jessica Wongso Tetap Ditahan Walau Buktinya Lemah, Ternyata Begini
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kasus pembunuhan Wayan Mirna yang diduga meninggal karena meminum kopi yang mengandung racun sianida, dengan tersangka Jessica Wongso.
Sekarang kasus ini sedang diculik kembali oleh warganet karena ada dokumenter yang menceritakan kembali mengenai tragedi yang menjadikan Jessica Wongso sebagai tersangka.
Namun karena dokumenter yang berjudul Ice Cold tersebut Jessica Wongso mendapatkan simpatik dari warganet.
Bahkan kasus ini dikait kaitkan dengan Ferdy Sambo yang pada saat itu adalah salah satu penyidik dalam kasus ini.
Harus diketahui sebelumnya bahwa Ferdy Sambo berhasil naik jabatan karena Kasus ini, kasus ini pula yang dijadikan senjata oleh Ferdy Sambo untuk memperingan hukumannya dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Waduk Saguling di Bandung Barat Kering akibat Kemarau, Permukaan Air Surut 12 Meter
Penjelasan Akun @dypvy Soal Fim Dokumenter Kopi Sianida
Setelah adanya dokumenter Ice Cold ini warganet plafon X banyak yang merangkum isi dari film dokumenter tersebut salah satunya akun @dypvy, akun ini menjabarkan beberapa hal yang memberatkan Jessica Wongso seperti
1. Jessica sudah memesan tempat, datang lebih awal dan memesan makanan duluan untuk dirinya dan kedua temannya.
2. Ada goody bag yang menghalangi CCTV sehingga keberadaan kopi tidak terlihat.
3. Tidak terlihat panik, bahkan Jessica dimintai tolong untuk browsing bagaimana mengatasi keadaan Mirna pada saat itu namun Jessica tidak punya kuota.
4. Punya beberapa catatan kriminal di Australia.
5. Dia sering minum obat anti depresi
6. Dia membuang celana yang ia pakai saat pertemuan tersebut.
Memang dalam film dokumenter ini terbongkar kembali fakta jika tidak ada bukti yang mengarah langsung ke Jessica.
Baca Juga: bank bjb dan Bank Maluku Malut Teken MoU, Perkuat Sinergi Bisnis BPD
Seperti diketahui sekarang Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara, dan saat ini ia berada di lapas Pondok Bambu.
Adapun alasan mengapa Jessica bisa dipidana walaupun tidak ada bukti yang mengarah padanya, hal ini disampaikan oleh mantan hakim agung Prof Gayus Lumbuun.
Penjelasan Prof Gayus Soal Hukuman Jessica Wongso
Prof Gayus mengatakan ada dua hal yang mendasari mengapa hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica, yaitu
1. Hakim akan melihat kesesuaian perbuatan terdakwa yang diukur dengan alat bukti dan saksi-saksi yang diajukan selama persidangan, serta keterangan terdakwa.
2. keyakinan hakim yang didasarkan pada fakta hukum selama persidangan.
"Oleh karena itu, kalau saya mengatakan apa yang diputus 20 tahun ya memang ada persesuaian yang tak terbantahkan dari fakta hukum menurut undang-undang," ujar Gayus.
Menurut prof Gayus vonis untuk Jessica sudah jadi kesimpulan dan keyakinan hakim atas perbuatan yang sudah dilakukan oleh Jessica walaupun bukti dirasa tidak cukup.
Baca Juga: Momentum Revisi UU ASN Disahkan di Paripurna, Ada Kabar Baik untuk Nasib Honorer 2024
“Hakim tidak pernah boleh memperhatikan itu. UU menyebutkan hakim memiliki kemandirian, sehingga bagi saya penting mengukur (vonis yang akan dijatuhkan) dengan persesuaian, sesuai tidak saksi mengatakan apa? Ahli mengatakan apa? Kemudian terdakwa mengatakan apa? Lalu Hakim memiliki keyakinan dari petunjuk yang ada itu, kira-kira itu lah pikiran hakim,” ujar gayus.
Sentimen: negatif (97.7%)