Sentimen
Positif (100%)
4 Okt 2023 : 15.03
Partai Terkait
Tokoh Terkait

UU ASN Babak Akhir Kesenjangan Tenaga Honorer dan PNS

4 Okt 2023 : 15.03 Views 3

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

UU ASN Babak Akhir Kesenjangan Tenaga Honorer dan PNS

Samrut Lellolsima | Rabu, 04/10/2023 12:06 WIB

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengatakan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) mengakhiri kesenjangan tenaga honorer dan pegawai negeri sipil (PNS).

"Yang pasti the end (akhir) untuk semua masalah kesenjangan, mulai dari kesenjangan kesejahteraan antara honorer dengan PNS, kesenjangan dasar hukum status PPPK karena semuanya telah dijadikan satu kesatuan yakni sebagai ASN dengan jaminan kesejahteraan yang sama," kata Junimart kepada wartawan, Rabu (4/10)

Pernyataan ini dilontarkan menanggapi persetujuan DPR RI untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-7 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024, Jakarta, Selasa.

"Jadi tidak ada lagi istilah si `A` honorer, si `B` PNS, dan si `C` tenaga PPPK," ujarnya.

Menurutnya, UU ASN juga menjadi babak akhir kesenjangan atas ketersediaan tenaga ASN bertalenta dan profesional di daerah pelosok Tanah Air.

"Termasuk masalah kesenjangan talenta di mana selama ini para ASN yang memiliki talenta atau kemampuan baik hanya ramai di pusat-pusat kota saja, sementara di daerah pelosok sangat minim, dengan UU ASN ini ke depan mobilitas talenta bisa dijalankan untuk menutup kesenjangan talenta yang ada," ujarnya.

Junimart menjelaskan, kehadiran UU ASN secara keseluruhan telah menjawab tujuh klaster masalah utama di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB)

Misalnya, kata dia, masalah penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang kerap dianggap tumpang tindih dengan Kemen PAN-RB dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

"Untuk itu maka klaster ini diselesaikan dengan penguatan pengawasan sistem merit, sehingga ke depan tidak ada yang tumpang tindih," ucapnya.

Kemudian, masalah klaster penetapan kebutuhan PNS dan PPPK. Serta klaster terkait kesejahteraan PPPK.

"Pada dua klaster ini disatukan dasar hukumnya dengan penggabungan, seperti terkait klaster penempatan PPPK dan PNS dengan UU ini penempatan itu menjadi penetapan kebutuhan ASN. Begitu juga dengan klaster kesejahteraan PPPK, menjadi kesejahteraan ASN," tuturnya.

Junimart mengatakan UU ASN turut memberikan perlindungan bagi ASN terhadap sejumlah klaster lainnya. Antara lain, pengurangan ASN akibat perampingan organisasi.

"Hingga penataan tenaga honorer serta perlindungan pengaturan khusus ASN pada lembaga legislatif maupun yudikatif, dan terhadap klaster digitalisasi manajemen," kata dia.

 

 

 

 

TAGS : Warta DPR Komisi II PDIP Junimart Girsang UU ASN honorer PNS

Sentimen: positif (100%)