Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Kasus: Praktik prostitusi, prostitusi online
Tokoh Terkait
Polisi Tangkap 2 Muncikari Pelaku TPPO di Bandung
Medcom.id Jenis Media: News
Bandung: Polisi menangkap dua muncikari yang telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Bandung. Dua pelaku berinisial HAD dan DEP mempromosikan dan menjual lima wanita korbannya melalui aplikasi kencan di media sosial. Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan, pengungkapan tersebut berawal saat ada laporan masyarakat yang menemukan prostitusi secara online. Praktik tersebut dilakukan di salah satu apartemen di Kota Bandung pada 31 September 2023 lalu. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan kemudian penyelidikan lebih lanjut ke apartemen tersebut. Polisi mendapati ada sepasang muda mudi berinisial R dan RNF yang sedang berduaan di salah satu kamar apartemen. Budi mengatakan, keduanya lalu diinterogasi hingga diperoleh informasi bahwa RNF telah dijual oleh HAD dan DEP lewat aplikasi Michat dengan nama akun 'Amelia'. RNF dihargai senilai Rp400 ribu untuk berhubungan badan. "Kedua tersangka itu sebagai muncikari atau yang menawarkan jasa prostitusi online dengan memakai aplikasi MiChat dengan nama akun Amelia," kata dia di Markas Polrestabes Bandung, pada Selasa 3 Oktober 2023. HAD dan DEP kemudian diamankan dan dilakukan proses pengembangan oleh polisi. Hasilnya, didapati lagi ada empat wanita lain yang dijual oleh dua pelaku. Menurut Budi, tiga dari lima wanita yang dijual pelaku masih berusia 17 tahun. "Dengan tarif Rp400 ribu sampai dengan Rp700 ribu. Kita geledah di kosan tersangka ditemukan beberapa korban lain," ucap dia. Dalam menjalankan praktik prostitusi, sambung Budi, HAD dan DEP acap kali berpindah-pindah apartemen. Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya. Sementara itu, lima wanita yang dijual oleh pelaku dijadikan saksi dan telah dikembalikan ke orang tuanya masing-masing. Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 10 buah alat kontrasepsi hingga beberapa unit ponsel yang dipakai pelaku melakukan transaksi. "Kedua pelaku sudah melakukan TPPO ini selama sekitar setahun. Untuk korban kita jadikan sebagai saksi dan diserahkan ke orang tuanya," kata dia. Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 2, Pasal 11, dan Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun. Kemudian, Pasal 88 juncto Pasal 76 I UU RI Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
Bandung: Polisi menangkap dua muncikari yang telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Bandung. Dua pelaku berinisial HAD dan DEP mempromosikan dan menjual lima wanita korbannya melalui aplikasi kencan di media sosial.Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan, pengungkapan tersebut berawal saat ada laporan masyarakat yang menemukan prostitusi secara online. Praktik tersebut dilakukan di salah satu apartemen di Kota Bandung pada 31 September 2023 lalu.
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan kemudian penyelidikan lebih lanjut ke apartemen tersebut. Polisi mendapati ada sepasang muda mudi berinisial R dan RNF yang sedang berduaan di salah satu kamar apartemen.
Budi mengatakan, keduanya lalu diinterogasi hingga diperoleh informasi bahwa RNF telah dijual oleh HAD dan DEP lewat aplikasi Michat dengan nama akun 'Amelia'. RNF dihargai senilai Rp400 ribu untuk berhubungan badan.
"Kedua tersangka itu sebagai muncikari atau yang menawarkan jasa prostitusi online dengan memakai aplikasi MiChat dengan nama akun Amelia," kata dia di Markas Polrestabes Bandung, pada Selasa 3 Oktober 2023.
HAD dan DEP kemudian diamankan dan dilakukan proses pengembangan oleh polisi. Hasilnya, didapati lagi ada empat wanita lain yang dijual oleh dua pelaku. Menurut Budi, tiga dari lima wanita yang dijual pelaku masih berusia 17 tahun.
"Dengan tarif Rp400 ribu sampai dengan Rp700 ribu. Kita geledah di kosan tersangka ditemukan beberapa korban lain," ucap dia.
Dalam menjalankan praktik prostitusi, sambung Budi, HAD dan DEP acap kali berpindah-pindah apartemen. Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya. Sementara itu, lima wanita yang dijual oleh pelaku dijadikan saksi dan telah dikembalikan ke orang tuanya masing-masing.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 10 buah alat kontrasepsi hingga beberapa unit ponsel yang dipakai pelaku melakukan transaksi.
"Kedua pelaku sudah melakukan TPPO ini selama sekitar setahun. Untuk korban kita jadikan sebagai saksi dan diserahkan ke orang tuanya," kata dia.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 2, Pasal 11, dan Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun.
Kemudian, Pasal 88 juncto Pasal 76 I UU RI Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(ALB)
Sentimen: negatif (100%)