Sentimen
Positif (98%)
4 Okt 2023 : 10.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Partai Terkait
Tokoh Terkait

RUU ASN Akan Disahkan Hari Ini, Tenaga Honorer Akan Dihapuskan Pada Tahun 2024 dengan Cara Ini

4 Okt 2023 : 10.00 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

RUU ASN Akan Disahkan Hari Ini, Tenaga Honorer Akan Dihapuskan Pada Tahun 2024 dengan Cara Ini

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Penghapusan tenaga honorer yang harusnya di lakukan pada 28 November 2023 ini, diundur hingga akhir Desember 2024 yang peraturannya tertuang pada RUU ASN.

Dalam RUU ASN ini tertuang nasib tenaga honorer dimulai dari status kepegawaian, pendapatan dan kesetaraan dengan PNS setelah 2,3 juta tenaga honorer diangkat menjadi PPPK.

RUU ASN, rencananya akan di sahkan pada hari ini tanggal 3 Oktober 2023, yang membuat tenaga honorer bisa bekerja dengan tenang karena sudah memiliki status yang jelas.

Disahkannya RUU ASN pada hari ini diungkapkan oleh ketua panja komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera.

"Alhamdulillah, sesuai target panja, 3 Oktober RUU ASN akan disahkan di rapat paripurna," ungkap Mardani.

Baca Juga: RUU ASN 2023 Disahkan DPR, Inilah Skema Gaji dan Tunjangan Terbaru, PNS dan PPPK Dijamin Sejahtera!

Keinginan Pemerintah untuk memberikan kesejahteraan terhadap tenaga honorer tidak main main.

Pasalnya beredar isu bahwa PPPK yakni status yang diberikan pemerintah untuk tenaga honorer yang diangkat nantinya.

Akan disetarakan dengan PNS dari segala aspeknya dari pendapatan hingga dana pensiunnya.

Dalam RUU ASN juga tertuang kewajiban pemerintah untuk menghapus tenaga honorer dan diberi waktu hingga Desember 2024.

Anggota Komisi II DPR RI Syamsurizal yang merupakan fraksi PPP, menyatakan 2,3 juta honorer akan tetap terjamin dan pada saat masa transisi, tenaga honorer juga tidak ada pemutusan kerja atau pemberhentian sementara.

Wakil ketua Komisi II DPR RI juga mengatakan proses pengangkatan honorer menjadi PPPK juga harus melalui seleksi ketat dan bertahap.

Baca Juga: Liburan ke Bandung? Memesan Hotel Lebih Fleksibel dengan Traveloka!

Mekanisme seleksi dengan asas afirmasi atau juga dengan mekanisme lainnya

Namun, proses seleksi tersebut tidak mengurangi hak keberadaan honorer. Demikian informasi yang dapat disampaikan semoga bermanfaat.

Sentimen: positif (98.1%)