Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM, bullying
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Dede Yusuf Usul Pelibatan Babinsa untuk Pendiplisinan Siswa di Sekolah
Detik.com Jenis Media: News
Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf mengusulkan pelibatan babinsa untuk memberikan disiplin edukatif di sekolah-sekolah. Dia bahkan mendorong agar guru bimbingan konseling (BK) di sekolah diambil dari Babinsa.
"Guru BP itu harusnya diambil dari penegak hukum bisa Bhabinkamtibmas atau Babinsa. Tapi itu harus disepakati bersama, sehingga penegakan disiplin di lingkungan sekolah dilakukan sesuai dengan tupoksinya," kata Dede Yusuf dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/10/2023).
Dede menilai peran guru saat ini telah berubah menyusul perkembangan zaman. Tidak seperti masa lampau, di mana guru bisa tegas memberi sanksi kepada murid, guru saat ini hanya bisa berfokus pada pengajaran akademik dan konseling.
Karena berbagai alasan dan faktor termasuk urusan Hak Asasi Manusia (HAM), guru kini terkesan mengabaikan kenakalan siswa. Dede menyebut banyak guru enggan memberikan sanksi disiplin kepada siswa karena takut dilaporkan ke pihak berwajib oleh orang tua murid.
"Guru atau kepala sekolah umumnya takut melakukan pendisiplinan karena kuatir diadukan ke penegak hukum. Dan guru tidak pernah belajar cara melakukan sanksi fisik yang benar," ucap legislator Demokrat dari Dapil Jawa Barat II ini.
"Akhirnya guru memilih untuk lepas tangan kalau ada masalah karena sering terjadi justru guru yang akhirnya berurusan dengan hukum," sambung Dede.
Dede mendorong adanya revisi Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP). Sebab, kata dia, aturan tersebut belum maksimal dalam mencegah kekerasan di satuan pendidikan.
"Aturan di Permendikbud sekarang lemah dalam implementasi di sekolah. Menurut saya Permendikbud itu harus menyepakati tentang edukatif disiplin. Jadi penegakan disiplin secara edukatif," ujarnya.
Dede menilai banyaknya kasus kekerasan atau bullying yang melibatkan anak sekolah terjadi karena saat ini implementasi pemberian disiplin di sekolah sangat kurang. Bahkan dalam Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023, tidak ada sanksi tegas atas pelanggaran.
"Fungsi pengawasan dan pendidikan, dilepas ke satuan sekolah. Padahal, banyak satuan sekolah belum mendapatkan sosialisasi atau advokasi. Banyak guru kalau saya tanya, mereka tidak berani bersikap," ucapnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
Sentimen: negatif (65.3%)