Sentimen
Positif (94%)
3 Okt 2023 : 23.25
Informasi Tambahan

BUMN: BUMD

Tokoh Terkait

Guru PPPK Kebutuhan Khusus Belum Ada Mendaftar di Pemko Binjai

3 Okt 2023 : 23.25 Views 1

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

Guru PPPK Kebutuhan Khusus Belum Ada Mendaftar di Pemko Binjai

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota Binjai kembali membuka penerimaan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk profesi guru tahun anggaran 2023. Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai, Edi Mulia Matondang menyatakan, ada 11 orang yang akan dialokasikan.

“Sudah diumumkan untuk pelamar calon PPPK, untuk 11 orang yang dialokasikan,” kata Edi ketika dikonfirmasi, Selasa (3/10/2023).

Dia menguraikan, belasan alokasi tersebut terdiri dari 6 guru kelas. Kemudian 2 alokasi masing-masing di antaranya untuk guru pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan serta guru pendidikan prakarya.

“6 untuk pelamar umum dan ditambah 1 untuk disabilitas. Jadi jumlah 7 alokasi,” urainya.

Disoal jumlah pelamar, dia menyebut tidak tahu. “Itu di BKD (badan kepegawaian daerah),” serunya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Binjai, Rahmad Fauzi menjelaskan, bagi pelamar khusus tercatat per Selasa (3/10) adalah hari terakhir mendaftar. “Kalau yang umum sampai tanggal 12 Oktober 2023 nanti,” kata dia.

Menurut Fauzi, tidak ada pelamar dari penyandang disabilitas yang melamar sebagai calon PPPK di lingkungan Pemko Binjai. “Hingga siang ini yang melamar sudah 158 orang. Untuk disabilitas belum ada yang melamar,” urainya.

“Para pelamar calon PPPK akan melewati tahapan ujian melalui CAT di BKN Regional Medan. Informasi lebih lanjut dapat dilihat website Pemko Binjai,” pungkasnya.

Adapun pelamar kebutuhan khusus dimaksud yakni adalah yang melamar sebagai calon PPPK Guru dengan status pelamar prioritas. Adalah, peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.

Kemudian eks atau mantan tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database pada BKN dan guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di data pokok pendidikan (dapodik) kementerian serta memiliki masa kerja 3 bulan. Sementara pelamar kebutuhan umum yakni, lulusan pendidikan profesi guru yang terdaftar database dan terdaftar dapodik.

Bagi pelamar yang mau melamar dapat memperhatikan usia dengan paling rendah 20 tahun dan maksimal 59 tahun. Kemudian tidak pernah dipidana penjara, tidak pernah diberhentikan dengan hormat sebagai CPNS/TNI/Polri/Pegawai BUMD/Pegawai BUMN/Pegawai Swasta dan tidak menjadi anggota partai politik. Sedangkan bagi penyandang disabilitas, dapat melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

Kemudian menyampaikan video singkat kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik. Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar kebutuhan PPPK pada jabatan guru Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar kebutuhan PPPK pada jabatan guru pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan.

Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar kebutuhan PPPK pada jabatan guru seni budaya keterampilan. (ted/ram)

Sentimen: positif (94.1%)