Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Tokoh Terkait
RUU IKN Disahkan jadi UU, PKS Masih Gencar Suarakan Penolakan
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
RUU IKN dinilai hanya menguntungkan investor.
JAKARTA, JITUNEWS.COM – Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) telah disahkan menjadi UU oleh DPR. Kendati begitu, fraksi PKS masih gencar menyuarakan penolakan terhadap revisi UU tersebut.
Salah satu alasan PKS menolak RUU IKN adalah soal restu tanah negara diobral ke investor. Partai pimpinan Ahmad Syaikhu itu tak sepakat investor bisa memperoleh hak guna usaha (HGU) maksimal 190 tahun, dan hak pakai paling lama 160 tahun.
Wakil Sekretaris Fraksi PKS DPR RI Suryadi Jaya Purnama menilai muatan revisi UU IKN lebih menguntungkan investor ketimbang rakyat.
DPR Sepakat Arsul Sani PPP Jadi Hakim MK, Adies Kadir: Jangan Jadi Hakim yang Berpolitik
“Per September 2023, dari 270 calon investor hanya 9 investor yang akan menandatangani perjanjian kerja sama. Sehingga tidak heran jika muatan revisi tentang IKN tersebut akan sangat menguntungkan investor,” kata anggota Komisi V DPR RI Dapil NTB II itu dalam keterangannya, disitat Selasa (3/10).
Politikus PKS lainnya, Teddy Setiadi menganggap kebijakan terkait IKN, sebagaimana dalam RUU, akan membebani APBN dan mencederai konstitusi.
“Pemberian Hak Atas Tanah (HAT) kepada pihak swasta dengan jangka waktu 190 tahun bertentangan dengan prinsip hak menguasai negara & kedaulatan rakyat di bidang ekonomi,” tutur Teddy Setiadi
Seperti diketahui, RUU IKN disahkan menjadi UU melalui rapat paripurna di gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta pada Selasa (3/10).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel hingga Lodewijk F Paulus.
Awalnya, pimpinan DPR RI meminta Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyampaikan laporannya.
Doli memberikan pernyataan kepada anggota dewan bahwa ada tujuh fraksi di DPR yang menyetujui Revisi UU itu dibawa ke paripurna, sementara Demokrat menyetujui dengan catatan dan PKS menolak.
Kemudian, Dasco bertanya kepada para peserta rapat apakah revisi UU IKN dapat disetujui menjadi undang-undang. Para anggota dewan menjawab setuju.
“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Dasco.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
PSI Resmi Dipimpin Kaesang, PKS: Kita Tunggu Gagasan dan KaryanyaSentimen: positif (66%)