Sentimen
Negatif (98%)
3 Okt 2023 : 09.54
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

KPK: Uang yang Disita dari Kediaman Tersangka Korupsi di Kementan Rp400 Juta

3 Okt 2023 : 09.54 Views 2

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

KPK: Uang yang Disita dari Kediaman Tersangka Korupsi di Kementan Rp400 Juta

Sementara itu, mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Febri yang tiba sekitar pukul 14.00 WIB ini sedianya akan diminta keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Febri datang bersama mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang. Sementara aktivis antikorupsi Donal Fariz yang dijadwalkan diperiksa bersama mereka terlihat tidak hadir.

Dalam kesempatan ini, Febri menepis tudingan disebut terlibat dalam percobaan pemusnahan barang bukti kasus ini.

"Tapi kami juga mencermati ada beberapa isu yang simpang siur dikait-kaitkan dengan penghilangan barbuk atau sejenisnya. Itu baru kami ketahui lewat pemberitaan yang ada. Jadi kami tegaskan bahwa kalau ada isu-isu seperti itu adalah isu-isu yang tidak benar," ujar Febri Diansyah di gedung KPK, Senin (2/10/2023).

Febri mengaku, dirinya memang dilibatkan sebagai penasihat hukum dalam proses penyelidikan dugaan korupsi di Kementan. Dia diminta untuk memetakan dugaan adanya pelanggaran hukum di kasus Kementan ini.

"Tahap penyelidikan kemarin, bukan penyidikan, ya. Di tahap penyelidikan kemarin, kami diminta bantuan sebagai advokat tentu saja untuk melakukan pemetaan, risiko titik rawan pelanggaran hukum atau sejenisnya di Kementerian Pertanian," kata dia.

"Kenapa harus dipetakan? Karena dari pemetaan itulah kelihatan rekomendasi-rekomendasi apa bisa diberikan," dia menambahkan.

Febri mengaku saat ini dirinya dan Rasalama Aritonang membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pemetaan risiko pelanggaran hukum dalam kasus ini. Namun lagi-lagi dia menegaskan hal itu terjadi saat proses penyelidikan, bukan penyidikan.

"Itu sudah kami sampaikan drafnya kepada pihak Kementan. Harapan kami apa? Dari pemetaan tersebut kelihatannya mana sebetulnya yang harus diperbaiki. Tapi itu berada di tahap penyelidikan. Itu perlu kami sampaikan seperti itu. Berada di tahap penyelidikan," kata Febri.

"Sementara di tahap penyidikan, kami belum tahu. Penyidikan baru terjadi, kalau dipemberitaan (penyidikan) dalam berapa hari," kata dia.

Saat diselisik apakah Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang merupakan tim kuasa hukum Mentan Syahrul Yasin Limpo yang disebut sebagai tersangka dalam kasus ini, Febri tak menjelaskannya. Dia hanya menyebut diminta bantuan sebagai pengacara dalam proses penyelidikan.

"Waktu itu belum (ada) tersangka. Itu kan masih penyelidikan," kata Febri dan Rasamala Aritonang.

"Untuk (tahap) penyidikan sendiri kami belum menerima (permintaan menjadi pengacara) dari Pak Mentan," kata Febri.

Sentimen: negatif (98.1%)