Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cimahi, Purwakarta
Kasus: bullying
Tokoh Terkait
Single Salary Menjadi Program Kerja Prioritas Pemerintah 2024, Gaji PNS dan PPPK Guru Naik Drastis
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
AYOBANDUNG.COM -- Tahun 2024 akan menjadi tahun yang memberikan dampak perubahan bagi para PNS, salah satunya single salary.
Bukan hanya pengumuman soal kenaikan gaji PNS dan pensiunannya, serta RUU ASN yang akan mengatasi honorer, namun sistem gaji PNS tahun 2024 akan diubah menjadi single salary.
Pemerintah dengan serius menjadikan sistem single salary atau gaji tunggal ini dalam program kerja prioritas pemerintah tahun 2024.
Beredar mengenai gaji PNS menggunakan skema single salary yang nominal nya sampai puluhan juta per bulan.
Hal tersebut memang bisa saja terjadi, mengingat bahwa dalam single salary ini PNS akan menerima satu kali gaji gapok.
Otomatis gaji PNS akan naik secara drastis, bukan hanya PNS, namun skema single salary ini berlaku untuk para ASN, termasuk PPPK Guru.
Bahkan saat ini pemerintah tengah menguji coba skema single salary di instansi KPK dan PPATK.
Melalui uji coba single salary di dua instansi tersebut, pemerintah bisa melihat bagaimana dampak dari para ASN.
Baca Juga: Tak Ada Kemajuan Infrastruktur, Mantan Istri Dedi Mulyadi Anne Ratna Mustika Bikin Warga Purwakarta Kecewa
Wacana penerapan gaji PNS pakai single salary yang menjadi program kerja prioritas pemerintah ini akan berlaku pada tahun 2024.
Beberapa tunjangan seperti tunjangan makan, tunjangan jabatan, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan tunjangan umum akan dihapus dalam single salary.
Gaji single salary PNS diatur berdasarkan Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP No.11 Tahun 2017 tentang manajemen penggajian baru PNS.
Single salary menjadi salah satu sistem penggajian baru untuk membuat para PNS menjadi sejahtera, terutama saat masa pensiun.
Gaji PNS dalam single salary akan menggunakan sistem grading, dan diterapkan atas unsur jabatan dan tunjangan.
Sehingga sistem gaji PNS tidak akan lagi dibedakan berdasarkan golongan, melainkan pangkat Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Administrasi.
Namun pangkat tersebut masih belum diketahui secara pasti, karena skema single salary masih belum resmi akan ditetapkan.
Perkiraan rincian gaji PNS
Berikut adalah perkiraan rincian gaji PNS yang ditetapkan Jokowi naik 8% tahun 2024.
1. Gaji PNS Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
JPT-I : Rp39.365.146
JPT-II : Rp37.490.615
JPT-III : Rp35.705.348
JPT-IV : Rp34.005.093
JPT-V : Rp32.385.803
JPT-VI : Rp30.843.622
JPT-VII : Rp29.374.878
JPT-VIII : Rp27.976.074
JPT-IX : Rp26.643.880
2. Gaji PNS Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Adminitrasi (JA)
JF/JA-15 : Rp22.203.233
JF/JA-14 : Rp19.290.385
JF/JA-13 : Rp16.759.674
JF/JA-12 : Rp14.560.968
JF/JA-11 : Rp12.650.711
JF/JA-10 : Rp10.991.061
JF/JA-9 : Rp9.549.140
JF/JA-8 : Rp8.296.386
JF/JA-7 : Rp7.207.981
JF/JA-6 : Rp6.262.364
JF/JA-5 : Rp5.440.803
JF/JA-4 : Rp4.727.022
JF/JA-3 : Rp4.106.883
JF/JA-2 : Rp3.568.100
JF/JA-1 : Rp3.100.000
Baca Juga: RUU ASN Akan Disahkan, Begini Kesetaraan PNS dan PPPK Mulai dari Gaji, Pensiunan, hingga Jaminan Hari Tua
Gaji pokok PPPK Guru dan PPPK Non Guru
Berikut adalah gaji pokok PPPK Guru dan PPPK Non Guru berdasarkan PP No.98 Tahun 2020.
Gol I: Rp1.794-900 - Rp2.686.200
Gol II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900
Gol III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200
Gol IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600
Gol V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700
Gol VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800
Gol VII: Rp2.647.200 - Rp4.124.900
Gol VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100
Gol IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000
Gol X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000
Gol XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800
Gol XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800
Gol XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100
Gol XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900
Gol XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100
Gol XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500
Baca Juga: Jadi Korban Bullying, Siswa SMP di Cimahi Tusuk Teman hingga Bersimbah Darah
Demikian informasi mengenai single salary yang akan menjadi program kerja prioritas pemerintah di tahun 2024.
Sentimen: positif (80%)