Sentimen
Negatif (100%)
2 Okt 2023 : 21.34
Informasi Tambahan

Club Olahraga: Persebaya, Arema FC

Kab/Kota: Surabaya, Malang

Kasus: HAM

Tokoh Terkait
Abdul Haris

Abdul Haris

AKP Bambang Sidik Achmadi

AKP Bambang Sidik Achmadi

Kompol Wahyu Setyo Pranoto

Kompol Wahyu Setyo Pranoto

Setahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Soroti Proses Hukum Eks Dirut PT LIB yang Mandek

2 Okt 2023 : 21.34 Views 14

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Setahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Soroti Proses Hukum Eks Dirut PT LIB yang Mandek

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti mantan Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita yang masih bebas dari jerat hukum setelah satu tahun tragedi Kanjuruhan.

Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan, sebelumnya polisi telah menetapkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan, tetapi satu tersangka yaitu Ahmad Hadian Lukita hingga kini belum disidangkan.

"Komnas HAM menyayangkan pemenuhan berkas tersangka Akhmad Hadian Lukita yang sampai saat ini belum lengkap," kata Uli dalam keterangan tertulis, Senin (2/10/2023).

Baca juga: Setahun Tragedi Kanjuruhan dan Perjuangan Mencari Keadilan

Uli mengatakan, dari keterangan aparat penegak hukum, ada perbedaan pandangan antara pihak Kejaksaan dan Kepolisian terkait pemenuhan unsur pasal sangkaan.

"Komnas HAM berharap perbedaan pendapat ini dapat segera diatasi dengan mengedepankan prinsip keadilan dan hukum yang berlaku," ujar Uli.

Untuk diketahui, lima terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 16 Maret 2023.

Lima terdakwa itu, yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi; mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto; mantan Danki Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman; mantan Security Officer Suko Sutrisno; dan mantan Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris.

Dari lima pelaku yang diadili, dua pelaku lainnya divonis bebas, yaitu Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto.

Baca juga: Setahun Tragedi Kanjuruhan, Proses Hukum Dinilai Belum Sentuh Pimpinan Para Pelaku

Adapun tiga terdakwa lainnya divonis ringan, yaitu Hasdarman dengan penjara satu tahun dan enam bulan.

Kemudian, Suko Sutrisno divonis satu tahun, dan Abdul Haris mendapat vonis satu tahun dan enam bulan penjara.

Peristiwa di Stadion Kanjuruhan merupakan tragedi sepak bola di Indonesia yang merenggut 135 korban jiwa akibat lontaran gas air mata petugas kepolisian.

Tragedi itu terjadi usai laga Persebaya versus Arema Malang di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.

Baca juga: Kapolri Didesak Pecat 3 Polisi yang Jadi Terpidana Tragedi Kanjuruhan

Selepas laga berakhir, beberapa suporter Arema turun ke tengah lapangan.

Kemudian, para suporter dihujani tembakan gas air mata oleh petugas. Demikian juga para penonton yang masih berada di atas tribun yang juga dihujani tembakan gas air mata sehingga penonton panik ingin keluar stadion.

Nahas, beberapa pintu stadion terkunci makin menimbulkan kepanikan. 135 penonton kemudian meninggal dunia akibat peristiwa itu.

Baca juga: 6 Tuntutan Keluarga Korban pada Peringatan Setahun Tragedi Kanjuruhan

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (100%)