Sentimen
Positif (65%)
2 Okt 2023 : 11.41
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

RUU ASN Sebentar Lagi Disahkan, Begini Teknis Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK

2 Okt 2023 : 18.41 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

RUU ASN Sebentar Lagi Disahkan, Begini Teknis Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- RUU ASN dikabarkan sebentar lagi akan resmi disahkan.

Hal tersebut merupakan kabar baik khususnya untuk tenaga honorer yang sudah menanti untuk diangkat jadi PPPK.

Lalu bagaimana teknis pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK?

Nur Baitih selaku Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Indonesia menyebut RUU ASN akan disahkan paling lambat 3 Oktober 2023.

Kabar terkait waktu pengesahan RUU ASN tersebut didapat Nur Baitih dari Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera

Setelah RUU ASN disahkan pada Oktober 2023, tahapan selanjutnya yaitu UU diteken oleh Presiden Jokowi paling lambat 30 hari setelah disahkan. Kemudian UU tersebut akan diundangkan dalam lembaran negara.

Maka dari itu, UU ASN diperkirakan sudah sah pada November 2023 setelah diteken Presiden Jokowi dan diundangkan dalam lembaran negara.

Baca Juga: Kereta Cepat Jakarta Bandung yang Diresmikan Presiden Jokowi Hari Ini, Ada Tarif Promo!

Berikutnya, pemerintah harus menyusun PP Manajemen ASN yang memuat secara rinci terkait status ASN termasuk PPPK dan PPPK Part Time.

Endro Suswantoro selaku Anggota Komisi II DPR RI menyebut bahwa PP Manajemen ASN akan diterbitkan paling tidak 6 bulan setelah UU ASN disahkan.

Sehingga PP Manajemen ASN diperkirakan sudah ada pada Mei 2024 yang kemudian akan menjadi regulasi teknis pada pengangkatan tenaga honorer jadi PPPK.

Namun, semua tenaga honorer tidak akan diangkat menjadi PPPK pada saat itu juga.

Pengangkatan tenaga honorer jadi PPPK akan dilakukan secara bertahap berdasarkan skala prioritas dan hasil audit dari data para tenaga honorer.

Berdasarkan hasil audit, tenaga honorer yang sudah dipastikan asli dan tidak bodong otomatis akan diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK.

Diketahui sebelumnya, RUU ASN saat ini sudah masuk tahap pengambilan keputusan tingkat I.

Baca Juga: 5 Fakta Acara Istana Berbatik Peringatan Hari Batik Nasional, Ameena Anak Atta Halilintar Ikut Fashion Show

Setelah itu, RUU ASN kemudian akan disampaikan ke rapat paripurna untuk diteruskan pengambilan keputusan pada tingkat II.

RUU ASN diharapkan dapat menjadi solusi dalam menuntaskan permasalahan tenaga honorer yang belum terselesaikan selama bertahun-tahun.

Tidak hanya itu, RUU ASN juga diharapkan dapat menjadi acuan untuk mengurangi kesenjangan talenta salah satunya terkait tenaga honorer.***

Sentimen: positif (65.3%)