Sentimen
Positif (80%)
2 Okt 2023 : 06.05
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pasuruan

Tokoh Terkait

Grand Wisata Prigen Pasuruan Acuhkan Teguran dari Satpol PP

2 Okt 2023 : 13.05 Views 1

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Grand Wisata Prigen Pasuruan Acuhkan Teguran dari Satpol PP

Pasuruan (beritajatim.com) – Pernah ditegur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan terkait perizinan. Bisnis porperty Grand Wisata Prigen (GWP) yang terletak di Desa Sukerno, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan tetap saja beraktifitas.

“Kita sudah melayangkan panggilan ke pihak pengembang perumahan (GWP). Intinya pemanggilan untuk klarifikasi terkait pematangan lahan serta izin lainnya. Tapi rupanya tidak dihiraukan,” kata Ketua Satuan Polisi Pamong Kabupaten Pasuruan Praja Bhakti Jadi Permana.

Rencananya dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan pemanggilan lagi. Pemanggilan tersebut ditujukan ke pihak GWP. “Jika bisnis property tersebut tidak sesuai dengan tata ruang. Pihaknya akan melimpahkan perkara itu ke aparat penegak hukum (APH),” tambahnya.

Senada juga dikatakan, Eddy Supriyanto Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan, Kabupaten Pasuruan membenarkan sampai saat ini pihaknya belum menerima ajuan berkas perizin dari GWP. Terkait keperuntukan lahan digunakan pembangunan perumahan GWP, Eddy menjelaskan, ada dua lahan perkebunan dan perumahan.

“Kalau pun ada izin tentunya tercatat. Kemungkinan hanya izin SOS saja. Jika keperuntukannya lahan perkebunan tentunya masuk lahan hijau. Kendalanya nanti pada kepemilikan hak ,” ungkap Eddy.

Rencananya dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Pasuruan dan opd terkait. “Sedangkan yang berhak menutup atau pun menyegel masuk kewenangan Satpol PP,” imbuhnya.

Tempat lain, Andre Manager Umum GWP menyatakan pihaknya sudah mengajukan perizinan ke dinas perizinan. “Kita sudah mengajukan izin ke dinas perizinan, masih proses,” singkatnya.

GWP dibangun di lahan persawahan. Tempat hunian dengan konsep modern village dipatok Rp 500 juta ini disinyalir tabrak tata ruang. Bahkan, bisnis property tersebut diduga tidak memiliki izin seperti izin mendirikan bangunan (IMB) serta izinnya lainnya. (ada/kun)


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks


Post navigation

Sentimen: positif (80%)