Sentimen
Negatif (96%)
2 Okt 2023 : 00.40
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Soal Dugaan Korupsi di Kementan, KPK Sebut Ada Upaya Pemusnahan Barang Bukti

2 Okt 2023 : 07.40 Views 1

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Soal Dugaan Korupsi di Kementan, KPK Sebut Ada Upaya Pemusnahan Barang Bukti

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Upaya pengungkapan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) diam-diam mendapat perlawanan. KPK menyebut ada sejumlah pihak yang berupaya menghilangkan barang bukti.

Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Sabtu (30/9). Ali menyampaikan, informasi tersebut berasal dari tim KPK yang menggeledah kantor Kementan sejak Jumat (29/9) lalu. ”Dari informasi yang kami terima, saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di gedung Kementan di Jakarta Selatan, didapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan,” beber Ali.

Padahal, dokumen itu sangat penting dan dibutuhkan oleh penyidik. Sebab, dokumen tersebut bisa menjadi alat bukti terkait dengan aliran dana dalam kasus yang tengah ditangani KPK.

”Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” jelasnya. Namun, hingga kemarin Ali belum bersedia menyebut nama-nama para tersangka.

Meski demikian, dia me-warning semua pihak agar tidak menghalang-halangi proses hukum. Sebab, sesuai ketentuan, KPK juga menindak siapa pun yang ingin menghalangi pengusutan. Warning itu berlaku bagi pihak internal Kementan maupun pihak terkait lainnya. ”Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud,” katanya menegaskan.

KPK berharap semua pihak kooperatif. Bukan hanya saksi-saksi, Ali menekankan, tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan juga wajib mendukung keberlangsungan penyidikan. Termasuk di antaranya penggeledahan di Kementan yang tujuannya mengumpulkan alat bukti untuk kepentingan penanganan kasus tersebut.

Sebagaimana diberitakan, KPK telah menggeledah beberapa ruangan di Kementan. Antara lain, ruang kerja Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), gedung A kantor Kementan, serta ruang kerja sekretaris jenderal Kementan.

Ali memastikan, pada saatnya KPK akan membuka nama-nama tersangka kepada publik. Dia juga memastikan penggeledahan di kantor Kementan sudah tuntas. Pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang terdiri atas dokumen dan bukti elektronik. ”Yang diduga memiliki kaitan erat dengan perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka,” terangnya. Selanjutnya, barang bukti itu dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dianalisis.

Hasil penggeledahan juga bakal dikonfirmasi kepada para pihak terkait. Nantinya, mereka dipanggil sebagai saksi oleh KPK. Termasuk Mentan SYL. ”Jadi, siapa pun yang diduga mengetahui seluruh perbuatan para tersangka ini kami pastikan dipanggil sebagai saksi,” bebernya.

Sebelum menggeledah kantor Kementan, tim KPK sudah menggeledah rumah dinas Mentan SYL. Dari lokasi tersebut, mereka mengamankan uang tunai dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.

Seluruhnya terbagi atas uang rupiah dan mata uang asing. KPK juga mengamankan belasan pucuk senjata api (senpi). Guna mendapat data lebih lengkap, senjata api tersebut sudah diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk didalami.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, ada 12 pucuk senpi yang ditemukan KPK. Semua senpi itu kini berstatus titipan. ”Dititipkan ke Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya,” katanya kemarin.

Senjata api itu terdiri atas beberapa jenis. Antara lain, Walther, S&W, dan Tanfoglio. Saat ini senjata-senjata itu masih dalam proses pengecekan. ”Senjata-senjata itu kan baru kita terima,” terang mantan Kabidhumas Polda Jawa Barat tersebut. Trunoyudo menyebutkan bahwa Direktorat Intelkam berkoordinasi dengan Baintelkam Polri untuk mendalami perizinan 12 senjata api tersebut. (JPC)

Sentimen: negatif (96.9%)