Langgar PPKM, Denda Rp 25 Juta dari Walikota Malang Sutiaji Masuk Kas Daerah
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Malang (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang memastikan, uang denda sebagai pengganti kurungan 20 hari atas vonis Walikota Malang Sutiaji terkait pelanggaran Prokes PPKM Level 3, sudah dibayarkan tunai.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Edi Suhandoyo melalui Jaksa Penuntut Umum yang juga Kasubsi Eksekusi Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Anjar Rudi mengatakan, uang denda yang dibayarkan senilai Rp 50.015.000.
“Uang denda itu untuk pak Sutiaji sebanyak Rp 25 juta. Lalu pak Erik (Sekda Kota Malang) sebesar Rp 15 juta, dan pak Arif (Kabag Umum Pemkot Malan) sebesar Rp 10 juta. Ditambah biaya perkara Rp 15.000,” ungkap Anjar Rudi, Rabu (13/10/2021) siang.
Kata Anjar, uang denda tersebut sudah disetorkan pada bagian Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Malang melalui rekening Bank BRI. “Uang denda sebagai pengganti kurungan 20 hari bagi pak Sutiaji. Seluruh uang denda sudah kami bayarkan pada Kas Daerah Pemkab Malang,” beber Anjar sambil menunjukkan bukti slip setoran.
Menurut Anjar, pembayaran uang denda pengganti kurungan sudah dilakukan kemarin oleh Walikota Malang, Sutiaji bersama Sekda dan Kabag Umum. “Kemarin jam 14.00, setelah menunggu petikan putusan dari Pengadilan, proses pembayaran langsung di lakukan dan kami terima, uang pecahan seratus ribu,” pungkas Anjar. (yog/kun)
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks
Post navigation
Sentimen: negatif (94.1%)