Sentimen
Positif (49%)
1 Okt 2023 : 19.33

Jokowi Tunjuk Menag Yaqut Pimpin Sekretariat Moderasi Beragama

1 Okt 2023 : 19.33 Views 3

Tirto.id Tirto.id Jenis Media: News

Jokowi Tunjuk Menag Yaqut Pimpin Sekretariat Moderasi Beragama
tirto.id -

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai ketua pelaksana Sekretariat Bersama Moderasi Beragama. Hal itu tertuang dalam Presiden Nomor 58 tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama.


Sekretariat Bersama bertugas untuk mengkoordinasikan, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan penguatan moderasi beragama di tingkat kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten kota.

Pelaporan pelaksanaan moderasi beragama pun dilakukan secara berjenjang. Yaqut selaku ketua diminta melapor paling tidak sekali per tahun.


"Menteri sebagai ketua pelaksana Sekretariat Bersama menyampaikan laporan capaian dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan," bunyi pasal 13 Perpres tersebut sebagaimana dikutip dari laman JDIH Setneg, Sabtu (30/9/2023).

Dalam Perpres yang ditandatangani 25 September 2023 ini, tugas utama Yaqut adalah memperkuat moderasi agama. Perpres tersebut menekankan terhadap cara pandang dan praktik beragama secara moderat untuk memantapkan persaudaraan dan kebersamaan umat beragama.

Selanjutnya, ada poin penguatan kerukunan beragama, penyelarasan relasi cara beragama dan berbudaya, penguatan kualitas pelayanan hidup bersama serta pengembangan ekonomi umat dan sumber daya keagamaan.

"Untuk memperkuat koordinasi penyelenggaraan penguatan moderasi beragama, dengan peraturan presiden ini dibentuk Sekretariat Bersama," bunyi pasal 9 ayat 1 Perpres

Dalam menjalankan tugasnya, Menag Yaqut dibantu sejumlah menteri yang tergabung dalam pelaksanaan Sekretariat Bersama Modernisasi Beragama diantaranya Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menkominfo, Menkumham, Menteri Bappenas, dan Menpora.

Kemudian, ada Mendikbudristekdikti, MenpanRB, Menparekraf, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Ketenagakerjaan, MenkopUMKM, dan Jaksa Agung.

"Pelaksana Sekretariat Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b diketuai oleh menteri," bunyi pasal 9 ayat 3 Perpres tersebut.


Sementara itu tim pengarah terdiri dari Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menko Perekonomian dan Menko Investasi.

Sentimen: positif (49.2%)