Peserta Pemilu 2024 Diminta Transparan soal Dana Kampanye
Tirto.id Jenis Media: News
"Jelang masa kampanye, (peserta pemilu) baik partai politik, calon anggota legislatif, calon presiden maupun calon wakil presiden harus dapat menegakkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana kampanye," kata Arfianto dalam keterangannya, dikutip, Jakarta, Sabtu (30/9/2023).
Ia menjelaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas laporan dana kampanye merupakan langkah yang sangat penting, apalagi pemilu merupakan momentum banyaknya perputaran uang.
Berdasarkan hasil kajian dari Kementerian Keuangan atau Kemenkeu, lanjut Arfianto, dana kampanye para calon legislatif pada Pemilu 2024 dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Oleh sebab itu, Arfianto mengingatkan kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal pelaporan dana kampanye harus dilaksanakan secara konsisten.
“Kebijakan KPU yang kembali mewajibkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) harus diapresiasi. Hal ini harus diikuti oleh kerja keras dari penyelenggara pemilu, baik KPU dan Bawaslu, dalam mendorong kampanye pemilu yang transparan dan akuntabel,” terang dia.
Lantaran besarnya jumlah uang yang akan beredar di masyarakat pada momen kampanye pemilu, maka diperlukan upaya bersama dari penyelenggara dan masyarakat sipil untuk untuk mengawasi dan menegakkan aturan.
Arfianto meminta kepada KPU dan Bawaslu harus tegas memberikan sanksi bila ada peserta yang tidak menyampaikan laporan dana kampanye.
Berikutnya, TII mendorong KPU untuk memperkuat sosialisasi kepada partai politik untuk menginformasikan kepada publik tentang laporan sumbangan dana kampanyenya di Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam).
Arfianto juga mengingatkan Bawaslu perlu berkolaborasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta organisasi masyarakat sipil untuk melakukan pengawasan terkait pelaporan dana kampanye parpol Pemilu 2024. Misalnya, dengan memberikan informasi berkala kepada masyarakat untuk mengumumkan peserta pemilu yang belum menyampaikan laporan keuangan secara transparan dan akuntabel.
Hal ini juga dapat menjadi disinsentif elektoral bagi para peserta pemilu yang tidak menaati peraturan terkait tentang transparansi anggaran yang telah digariskan, termasuk dengan pelaporan sumbangan dana kampanye.
Masa kampanye berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Lantas Bawaslu juga telah mengimbau peserta pemilu atau partai politik harus menahan diri untuk melakukan kampanye sebelum waktunya. Masyarakat juga bisa membantu Bawaslu dalam melakukan pengawasan melekat di lingkungan tinggal masing-masing
"Peserta pemilu harus menjalani tahapan sesuai aturan. Sehingga penyelenggaraan Pemilu 2024 dapat berjalan kondusif dan nyaman bagi seluruh pihak," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
Sentimen: netral (98.5%)