Sentimen
Negatif (78%)
30 Sep 2023 : 13.20
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Polda Metro Jaya Dalami Legalitas 12 Senpi Syahrul Yasin Limpo

30 Sep 2023 : 20.20 Views 1

Tirto.id Tirto.id Jenis Media: News

Polda Metro Jaya Dalami Legalitas 12 Senpi Syahrul Yasin Limpo
tirto.id - Polda Metro Jaya membenarkan adanya 12 senjata api (senpi) yang dititipkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Senpi itu merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

"Iya memang benar ada titipan 12 senpi dari yang ditemukan KPK," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Jumat (29/9/2023).

Menurut Trunoyudo, sampai saat ini masih dilakukan pendalaman terkait status dokumen 12 senpi itu. Pendalaman dilakukan bersama Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya dan Baintelkam Mabes Polri.

Trunoyudo menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum bisa membeberkan apakah benar ada senpi ilegal dari 12 yang disita.

"Kan masih pendalaman, harus dicek dulu, kita kan baru terima," ucap Trunoyudo.

Sebagai informasi, KPK menyita 12 senpi dari rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo. Penggeledahan di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, itu berlangsung pada 28-29 September 2023.

Selain 12 senpi, KPK juga menyita uang tunai dengan jumlah puluhan miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing, sejumlah dokumen terkait seperti catatan keuangan, bukti elektronik, dan dokumen aset dalam nilai ekonomis. Namun, tidak dirinci mata uang apa saja yang disita tersebut.

"Tadi kan ditemukan rupiah dan mata uang asing, saya kira jumlah totalnya puluhan miliar," jelas Ali.

KPK hingga kini masih melakukan penggeledahan di kantor Kementan. Penggeledahan dikabarkan dilakukan di Lantai 3 dan 6 yang merupakan ruang Wakil Menteri Pertanian dan Kepala Biro Kepegawaian.

Perkara Dugaan Korupsi di Kementan

KPK menyatakan kasus ini berawal dari aduan masyarakat yang masuk pada 2022. Kemudian ditindaklanjuti dan menemukan bukti awalan adanya perbuatan melawan hukum hingga akhirnya naik ke penyidikan.

Ali Fikri menyatakan, tim penyidik sudah memeriksa 49 saksi. Salah satu saksi yang telah dimintai keterangan adalah Syahrul Yasin Limpo.

Menurut Ali, duduk perkara kasus ini sebagaimana Pasal 12 e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 yang berbunyi: Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Ditambahkan Ali, penyidik memang sudah menetapkan sejumlah tersangka. Kendati demikian, ia menyatakan siapa tersangka tersebut akan diumumkan pada waktunya.

"Siapa tersangkanya, akan diumumkan secara resmi pada waktunya," ucap Ali.

Sentimen: negatif (78%)