Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Narkoba, pembunuhan
Tokoh Terkait
168 WNI Tercancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Mayoritas Tersangkut Kasus Narkoba dan Pembunuhan
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Luar Negeri menyebut ada 168 warga negara Indonesia (WNI) yang menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri. Angga tersebut berdasarkan data per Agustus 2023.
Di antara total kasus tersebut, sebanyak 157 terjadi di Malaysia, dengan sisanya tersebar di beberapa negara lain, seperti Uni Emirat Arab (4 kasus), Arab Saudi (3 kasus), Laos (3 kasus), dan Vietnam (1 kasus).
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha, menjelaskan bahwa sebagian besar dari WNI yang menghadapi potensi hukuman mati terlibat dalam kasus narkoba, yakni sebanyak 110 kasus, sedangkan sisanya terlibat dalam kasus pembunuhan, sebanyak 58 kasus.
“WNI yang terancam hukuman mati mayoritas tersangkut kasus narkoba, yakni 110 kasus dan sisanya terlibat kasus pembunuhan yakni 58 kasus,” ujarnya.
Baca Juga: KPK: Penggeledahan Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo Jangan Dikaitkan dengan Proses Politik
519 WNI Lolos dari Hukuman MatiSelama periode antara tahun 2011 hingga 2022, Kemenlu RI juga mencatat bahwa telah berhasil membebaskan 519 WNI dari ancaman hukuman mati di luar negeri.
Akan tetapi, menurut Judha, jumlah WNI yang berhasil dibebaskan dari hukuman mati lebih sedikit dibandingkan dengan penambahan kasus baru.
Contohnya, kata dia, hanya ada 22 WNI yang dibebaskan dari hukuman mati selama tahun 2022, sedangkan jumlah kasus baru yang mengancam hukuman mati mencapai 25 kasus.
Baca Juga: Pelaku Penipuan 'Suamiku Ternyata Perempuan' Diduga Sang Adik, Instagram Jusuf Hamka Diserbu Netizen
“Ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa penanganan kasus tidak bisa dilepaskan dari langkah pencegahan. Jadi langkah pencegahan harus diperkuat,” katanya.
Selain itu, untuk membantu para WNI yang terancam hukuman mati, pemerintah melalui perwakilan RI di luar negeri menyediakan penunjukan pengacara serta penerjemah, serta upaya hukuman lainnya sesuai aturan hukum yang berlaku di negara setempat.
Terakhir, Judha menegaskan bahwa tugas negara bukan untuk membebaskan, namun memberikan pendampingan hukum guna memastikan WNI mendapat haknya secara adil dan transparan.***
Sentimen: negatif (99.6%)