Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kabulkan Banding Ustaz Yusuf Mansur
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan banding Ustaz Yusuf Mansur atas gugatan Zaini Mustofa terkait kasus investasi senilai Rp98 triliun. Putusan banding pada perkara bernomor 857/PDT/2023/PT DKI itu tertera dalam SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).
Dalam putusannya, PT DKI menyatakan menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat III dan Pembanding II semula Tergugat IV tersebut.
"Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 28/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel tertanggal 13 Juni 2023 yang dimohonkan banding tersebut," tulis SIPP PN Jaksel dilihat Kamis (28/9/2023).
Hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara a quo.
"Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verkelaard). Menghukum Terbanding semula Penggugat membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp150.000," tulisnya lagi.
Sidang banding tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Binsar Gultom dan hakim anggota Andi Cakra Alam serta Ewit Soetriadi. Putusan banding tersebut dibacakan 26 September 2023.
"Benar sesuai dengan SIPP itu. Tanggal 26 putusannya, tapi memang baru masuk SIPP hari ini, mungkin butuh waktu sistemnya," kata kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur, Arie Sunarya saat dikonfirmasi.
Editor : Rizal Bomantama
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.
Sentimen: netral (61.5%)