Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Tokoh Terkait
Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan Resmi Ditetapkan Jadi Raperda Prakarsa DPRD Jawa Barat
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
AYOBANDUNG.COM- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan telah disetujui menjadi Raperda prakarsa DPRD Jawa Barat.
Penetapan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jawa Barat Brigadir Jenderal TNI (Purn) Taufik Hidayat.
Penetapan tersebut menjadi tindak lanjut penyampaian usulan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) atas Raperda tersebut pada rapat paripurna 18 September 2023.
“(Sebelum penetapan atau persetujuan) fraksi-fraksi DPRD Jawa Barat memberikan pandangannya atas usulan Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan menjadi prakarsa DPRD Jawa Barat,” tutur Taufik Hidayat, Bandung, Rabu, 27 September 2023.
Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan ini diharapkan dapat menjadikan Provinsi Jawa Barat sebagai pelopor penyelenggaraan kepariwisataan.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari.
“Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan ini sangat penting bagi Jabar. Kami (DPRD Jawa Barat) sangat berharap dengan Raperda ini, Jabar menjadi pelopor provinsi lain dalam penyelenggaraan kepariwisataan,” harapnya.
Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan ini kata Ineu Purwadewi Sundari, berbeda dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa Wisata. Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan lebih holistik alias menyeluruh mengatur kepariwisataan.
Dalam Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan ini akan memuat tentang penyusunan dan penetapan rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi, penetapan destinasi pariwisata, fasilitasi pemasaran destinasi pariwisata dan produk pariwisata yang berada di wilayah provinsi.
“Koordinasi penyelenggaraan kepariwisataan, pelaksanaan pendaftaran, pencatatan dan pendataan pendaftaran usaha pariwisata, pemeliharaan aset provinsi yang menjadi daya tarik wisata provinsi,” kata Ineu Purwadewi Sundari.
Tak hanya itu, kedepan Perda tersebut mengatur atau memuat terkait pembinaan, pengawasan dan pengendalian, kerjasama, alokasi anggaran kepariwisataan serta partisipasi masyarakat dan lain sebagainya.***
Sentimen: positif (98.8%)