Sentimen
Positif (64%)
29 Sep 2023 : 05.41
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang, Serang

3 Selebgram Diciduk Polda Banten, Buntut Promosikan Judi Online di Instagram

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

29 Sep 2023 : 05.41
3 Selebgram Diciduk Polda Banten, Buntut Promosikan Judi Online di Instagram

PIKIRAN RAKYAT – Polda Banten berhasil mengamankan tiga selebgram yang terindikasi mempromlosikan judi online di media sosial.  Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengungkapkan ketiga selebgram diamankan di tempat yang berbeda-beda.

Adapun tiga selebgram yang ditangkap antara lain NR (24), FY (25) dan SR (20). Sebelum penangkapan dilakukan, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten melakukan profiling terlebih dahulu.

“Pelaku berhasil diamankan di tempat yang berbeda, yakni Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang,” ujar Didik Hariyanto.

Tak mengelak sedikit pun, ketiga selebgram mengaku memang mempromosikan judi online. Modus operandi ketiganya adalah untuk mendapatkan keuntungan dari mempromosikan alias endorse situs judi online.

Baca Juga: Jadwal Carabao Cup Rabu 27 September 2023: Big Match Newcastle vs Man City

“Ketiga pelaku ini mengakui bahwa dirinya telah mempromosikan situs judi online,” katanya menambahkan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Adapun bukti yang diamankan antara lain iPhone XS Max warna hitam, iPhone 7 Plus warna putih, dan iPhone XR plus warna merah.

Dari ketiga selebgram tersebut, SR mendapatkan untung yang paling besar. Sedangkan NR mendaptkan untung paling kecil.

“Untuk keuntungan yang diperoleh para tersangka berbeda-beda. Dari hasil pemeriksaan, NR mendapatkan untung sebesar Rp4,9 juta selama tiga bulan, FY mendapat untung sebanyak Rp16 juta dalam setahun, dan SR mendapat untung sebesar Rp25 juta selama setahun,” ujar Didik.

Baca Juga: Codeblu Bakal Tarik Laporan Polisi Jika Farida Nurhan Tutup Akun Instagram dan TikTok

Ketiganya terancam dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dengan denda sebesar Rp1 miliar.

Pada Selasa, 26 September 2023 kemarin, pedangdut Cupi Cupita menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Cupi Cupita diperiksa selama lima jam, terkait promosi judi online yang dilakukannya.

Kuasa hukum Cupi Cupita, Henky Solihin mengungkapkan bahwa kliennya mengira yang dipromosikan adalah game online. Sehingga sang pedangdut menerima tawaran tersebut dan berujung mempromosikan judi online.

“Intinya karena ketidaktahuan Cupi Cupita bahwa ini pada akhirnya jadi judi online, yang dia tahu adalah game online, itulah kurang lebih, tapi ditransmisikan oleh pihak lain kepada judi online,” ujar Henky Solihin.

Pengacara itu mengungkapkan kliennya mendapatkan pekerjaan endorsement tersebut dari orang yang sering memberi pekerjaan kepadanya. Oleh karena itu sang pedangdut tak menaruh curiga sedikit pun.***

Sentimen: positif (64%)