Sentimen
Negatif (64%)
28 Sep 2023 : 16.06
Partai Terkait
Tokoh Terkait

Komisi X DPR kritik pelaksanaan Program Indonesia Pintar

28 Sep 2023 : 16.06 Views 6

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Komisi X DPR kritik pelaksanaan Program Indonesia Pintar

Anggota Komisi X DPR, Ferdiansyah, menilai, pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) masih "jauh panggang dari api". Akibatnya, PIP terus berpolemik hingga kini.

"Menurut kami, [pelaksanaan PIP] masih jauh dari harapan. Wajar saja masih banyak polemik," ucapnya, mengutip situs web DPR.

Menurutnya, belum baiknya PIP berjalan karena ada 4 masalah: data, keterbatasan layanan dan SDM, kepastian waktu, dan sosialisasi. Ia pun meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek); Kementerian Sosial (Kemensos); dan bank penyalur berkoordinasi.

"Antara Kemendikbud Ristek, Kemensos, dan bank penyalur untuk bisa berkoordinasi lebih lanjut untuk memecahkan ada 4 hal tadi, yaitu data, layanan, kepastian, dan sosialisasi," tuturnya. "Kami sampaikan ini secara objektif semata-mata demi perbaikan, tidak mencari-cari kesalahan."

Ancam putus sekolah
Kritik senada diutarakan anggota Komisi X DPR, Rano Karno. Ia mengingatkan, adanya kendala dalam pelaksanaan PIP merupakan masalah krusial karena mengancam pelajar putus sekolah sehingga perlu segera dibenahi.

"PIP ini sangat penting bagi para pelajar dan memang setiap kegiatan itu tentu memerlukan evaluasi [karena] sistem itu enggak mungkin ada yang sempurna. Saya menilai, kolaborasi antara pusat dan daerah perlu diperbaiki karena proses PIP, terutama jalur aspirasi, ini terlihat dipersulit," bebernya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengungkapkan, kepala dinas yang menghambat proses seleksi dan penyaluran PIP jalur aspirasi harus segera ditindaklanjuti Kemendikbud Ristek. Dengan begitu, para pelajar yang berhak bisa mengakses PIP.

"Saya mewanti-wanti hal ini disikapi dengan tegas karena kalau [PIP jalur aspirasi] ini sampai terhenti, program PIP akan terganggu sehingga tidak akan maksimal. Ini, kan, secara aspek manusia tidak dapat dibenarkan. Bantuan ini telah menjadi hak. Kembalikan hak pada penerima, bukan kami," tegasnya.

Sentimen: negatif (64%)