Sentimen
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Pemilu Sudah Dekat, Masih Ribet Saja
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Bakal calon wakil presiden (bacawapres) pendamping Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menanggapi lamanya Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Menurut dia, MK memang memiliki wewenang untuk memutus perkara tersebut. Namun, ia menyinggung lamanya MK memutus aturan itu, padahal Pemilu tahun depan sudah di depan mata.
Terlebih, pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan dimulai pada 19 Oktober 2023.
"Ya hakim MK punya otoritas untuk memutuskan, tetapi mbok ya pemilu sudah dekat begini, kok masih saja, bikin ribet saja," kata Muhaimin di rumah Dinas Widya Chandra IV, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).
Baca juga: MK Tanggapi Mahfud soal Lama Putuskan Perkara Batas Usia Capres-cawapres
Ia mengaku mengerti akan proses rumit dan panjang dalam pengambilan keputusan di MK.
Namun, menurut dia, sikap kenegarawanan para hakim MK diuji dengan adanya uji materi terkait batas usia capres dan cawapres itu.
"Ini Pemilu sudah tinggal berapa hari masih saja ribet aturan. Ngerti, lah, kita ini proses yang begitu rumit, kenegarawanan para hakim ini diuji," ujar Cak Imin.
Putusan MK soal umur capres dan cawapres yang belum kunjung keluar juga menjadi tanda tanya bagi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD.
Menanggapi hal itu, Juru bicara MK Fajar Laksono mengungkapkan, perkara yang ditangani MK cukup banyak.
"Perkara yang sedang ditangani MK saat ini cukup banyak," ujar Fajar kepada Kompas.com, Selasa (26/9/2023).
Baca juga: Anwar Usman Janji Hubungan Keluarga dengan Gibran Tak Pengaruhi Putusan MK soal Batas Usia Cawapres
Fajar menyampaikan, Mahkamah akan mencermati secara seksama semua permohonan dan perkara yang diperiksa sebelum diputus.
Namun, Fajar tak menjawab pertanyaan apakah majelis hakim sudah mengadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait perkara itu, sebagai forum untuk penentuan putusan.
Ia juga tak menganggap apakah tiga perkara yang telah lebih dulu diperiksa, yaitu soal batas usia minimum capres-cawapres, akan diputus berbarengan dengan perkara sejenis yang masuk belakangan.
"Mohon semua pihak bersabar. Sekiranya sudah siap, pasti akan segera diagendakan pengucapan putusan, termasuk untuk tiga perkara dimaksud," ujar dia.
Tiga perkara yang dimaksud yakni perkara 29, 51, dan 55/PUU-XXI /2023.
Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi.
Sentimen: positif (49.6%)