Sentimen
Netral (99%)
27 Sep 2023 : 06.11
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Partai Terkait

DPR Ungkap Alasan Pilih Arsul Sani Jadi Hakim MK

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

27 Sep 2023 : 06.11
DPR Ungkap Alasan Pilih Arsul Sani Jadi Hakim MK

Liputan6.com, Jakarta Seluruh fraksi di DPR RI sepakat memilih Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani sebagai hakim konstitusi. Ketua Komisi III Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul buka-bukaan alasan DPR memilih anggota Komisi II itu.

Salah satunya karena selama ini berulang kali produk undang-undang di DPR dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Bambang mengatakan, karena tidak ada hakim konstitusi yang berlatar belakang anggota DPR.

"Kita tidak pernah diajak bicara, tiba-tiba dibatalkan. Padahal kita kerjakan dibatalkan, kenapa? Karena mohon maaf, tidak ada satu pun yang punya profesi sebagai DPR," kata Bambang Pacul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Sehingga DPR memandang perlu hakim konstitusi yang memahami prosedur pembuatan undang-undang di DPR. Di samping itu, Arsul Sani dinilai punya kepakaran di bidang hukum dan pengalaman sebagai pimpinan MPR.

"Memahami SOP yang ada di DPR itu salah satu pertimbangan beberapa kawan tadi yang memilih Arsul Sani dan juga memang menguasai. S1 juga di hukum, dan juga di DPR sekaligus ketua MPR," kata Bambang.

Maka Arsul dianggap sebagai sosok calon hakim konstitusi yang memiliki pemahaman terhadap konstitusi yang baik karena pengalaman sebagai pembuat undang-undang.

"Jadi, secara pemahaman konstitusi beliau sangat paham, secara pembuatan UU, beliau sudah cukup paham. Atas dasar itulah maka sebagian besar fraksi memilih Arsul Sani sebagai pengganti Wahiduddin Adams yang akan habis masa jabatannya," jelas Bambang.

Politikus PDIP ini menuturkan, DPR ingin memperkuat konstitusi. Apalagi dengan ada hakim dari anggota DPR, terbuka juga Mahkamah Konstitusi berkonsultasi terkait perkara yang digugat.

"Jadi enggak ada apa-apa, lebih pada kita memperkuat konstitusi. Meskipun seorang hakim yang dari DPR kalau ada UU yang di judicial review, maka tidak ada jeleknya mereka berkonsultasi dengan kita," jelas Bambang.

"Karena dinamika di sana beda dengan di sini. Apa argumentasi kadang-kadang juga loss. Maka salah satu pernyataan saya yang dikritisi yang menanyakan apakah dikau nanti bersedia kalau terpilih sebagai hakim MK ketika dilakukan JR anda konsultasi dulu sama sini (DPR)," kata Bambang.

Bambang percaya Arsul akan paham mempertahankan undang-undang yang diuji. Sehingga ia menilai tidak ada masalah independensi.

"Karena yang utama hakim MK penjaga konstitusi kita, kesepakatan berbangsa kita, maka kita memilih Arsul Sani. Bukan berarti yang lain jelek, tetapi kandidat yang lain belum punya jam terbang di DPR dan MPR," kata Bambang.

Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dan Wakil Ketua Aswanto harus berhenti dari jabatannya tersebut, usai dikabulkannya judicial review atas Pasal 87 huruf a UU MK yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Dalam judicial review yang d...

Sentimen: netral (99.9%)