Sentimen
Negatif (100%)
28 Sep 2023 : 00.13
Partai Terkait

Dalih Dalami Ilmu Hitam, Ketua Geng Motor di Riau Cabuli 40 ABG Anggotanya

28 Sep 2023 : 07.13 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Dalih Dalami Ilmu Hitam, Ketua Geng Motor di Riau Cabuli 40 ABG Anggotanya

PIKIRAN RAKYAT – Kapolres Bengkalis, Riau menangkap ketua geng motor yang diduga mencabuli 40 anak di bawah umur. Tindakan yang dilakukan pelaku berinisial A (38) itu disebut didasari alasan sedang mendalami ilmu hitam.

Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, pelaku merupakan ketua geng motor bernama Pariasi Motor Community (PMC). Sedangkan 40 korban ABG yang dicabulinya adalah anggotanya.

Bimo menjelaskan, pelaku tak hanya mencabuli para korban. Ia menyebut korban yang terdiri dari 39 laki-laki dan satu perempuan dengan rata-rata berusia 11-13 tahun itu juga disuruh minum sperma korban.

"Tersangka mengumpulkan sperma para korban dan kemudian memerintahkan mereka untuk meminumnya, dengan dalih memberi makan anak-anak jin yang dimiliki oleh tersangka," kata Kapolres, Selasa, 26 September 2023.

Baca Juga: TikTok Shop Terancam Diblokir di Indonesia, Influencer Diminta Dukung Kebijakan Pemerintah

Menurut keterangan penyelidikan, aksi tersebut dilakukan sebagai salah satu syarat masuk geng motor yang dipimpin A. Polisi masih terus mengusut korban lain karena kuat dugaan ada korban lebih banyak.

Awal mula terkuak

Aksi bejat A terungkap dari laporan salah satu kakak korban berinisial MRH. Pelapor awalnya curiga perilaku adik kandungnya yang menjadi lebih pendiam.

Setelah ditelusuri, sang kakak menemukan percakapan mencurigakan antara korban dan pelaku pada 10 September 2023 lalu. Adiknya kemudian membongkar aksi tak senonoh tersangka.

Baca Juga: Kaesang Pangarep Telat Pimpin Rapat Perdana PSI: Tadi Habis Syuting Sama Ketemu Pak Hary Tanoe

"Pelapor kemudian membujuk adiknya agar mau menceritakan kejadian tersebut, dan adiknya mengakui bahwa sudah dua kali menjadi korban pencabulan oleh A. Tindakan ini dilakukan karena korban sudah terlibat dalam geng A dan tersangka mengaku sedang menuntut ilmu hitam," tutur Bimo, dikutip dari Tribrata News.

Setelah terungkap dari pengakuan korban, sang kakak yang tak terima lalu melaporkan pencabulan itu kepada polisi. Polisi kemudian menangkap pelaku beberapa hari setelah mendapat laporan.

"Pelaku berhasil ditangkap di sebuah warung di Kecamatan Bathin Solapan pada Sabtu, 16 September 2023) sekitar pukul 12.30 WIB. Selanjutnya, tim opsnal membawa pelaku ke Polsek Mandau untuk proses lebih lanjut," ucapnya.

Setelah didalami, polisi ternyata mendapat keterangan dari pelaku bahwa ternyata korban pencabulan itu tak hanya MRH, tapi ada 40 anak lain di bawah umur.

Tersangka A dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana penjara dengan hukuman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.***

Sentimen: negatif (100%)