Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Pos Indonesia
Kab/Kota: bandung
Tokoh Terkait
Putri Ariani
RUU ASN Disahkan, PPPK Punya Peluang Diangkat Jadi PNS ?
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Ketentuan RUU ASN menunjukkan PPPK memiliki jaminan diangkat menjadi PNS.
Jaminan PPPK diangkat menjadi PNS itu bisa saja berlaku setelah RUU ASN disahkan.
Saat ini, RUU ASN yang memuat kebijakan PNS dan PPPK sudah masuk tahap pengambilan keputusan tingkat I.
RUU ASN disetujui menjadi keputusan di tingkat I setelah KemenpanRB dan Komisi II DPR menggelar Rapat Kerja pada Selasa, 26 September 2023.
Selanjutnya, RUU ASN akan disampaikan ke rapat paripurna untuk diteruskan pengambilan keputusan pada tingkat II.
Jika semua tahapan sudah rampung, RUU ASN bisa digunakan sebagai undang-undang PNS dan PPPK terbaru.
Dalam RUU ASN, terdapat beberapa pasal-pasal tambahan untuk PNS dan PPPK.
Selain itu, ada pula pasal-pasal untuk PNS dan PPPK dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 yang dihapus pada RUU ASN.
Baca Juga: Inilah Pesan Putri Ariani di Final America’s Got Talent 2023 hingga Disebut Berlian Langka oleh Simon Cowell
Apabila mengacu pada RUU ASN, PPPK memiliki jaminan untuk diangkat menjadi PNS.
Ketentuan itu bisa dilihat dengan memperhatikan pasal 99 ayat 1 dan 2 yang diubah dari UU Nomor 5 Tahun 2014.
Dalam pasal 99 ayat 1, disebutkan bahwa PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.
Pada ayat 2, untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akan tetapi, pasal tersebut sudah dihapus dalam RUU ASN.
Sehingga PPPK kemungkinan besar memiliki jaminan untuk menjadi PNS apabila RUU ASN disahkan. Ketentuan pertama tersebut tertuang dalam pasal 131A.
Baca Juga: BANDUNG HARI INI Museum Pos Indonesia Diresmikan 27 September 1983
Ketentuan Menjadi PNS Jika RUU ASN Disahkan
Adapun bunyi pasal 131A sebagai berikut.
1. Tenaga Honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan 15 Januari 2014 wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun.
2. Pengangkatan PNS didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.
3. Pengangkatan PNS dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.
4. Pengangkatan PNS dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
5. Tenaga Honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.
6. Dalam hal tenaga Honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang tidak bersedia diangkat menjadi PNS harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat sebagai PNS.
Baca Juga: Relasi Sipil-Militer dan Demokratisasi di Indonesia
Selain pasal 131A, terdapat ketentuan lain yang tertuang di pasal 135A.
1. Pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) dimulai 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
2. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak.
Demikian aturan terkait peluang PPPK diangkat menjadi PNS dalam RUU ASN.
Sentimen: positif (100%)