Sentimen
Netral (88%)
27 Sep 2023 : 21.10

Nilai Transaksi Judi Online Tembus Rp200 Triliun

28 Sep 2023 : 04.10 Views 1

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

Nilai Transaksi Judi Online Tembus Rp200 Triliun

Gery David Sitompul | Rabu, 27/09/2023 18:45 WIB

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan jumlah transaksi terkait judi online di Indonesia sudah lebih dari Rp200 triliun. Angka tersebut diakumulasikan hingga 2023

"Apabila nilai transaksi diakumulasikan akan mencapai lebih dari Rp200 triliun," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Rabu (27/9).

Ivan mengatakan, sejak 2023 hingga saat ini pun PPATK sedang menganalisis lebih dari 159 juta transaksi yang berkaitan dengan judi online. Nilai transaksinya mencapai Rp160 triliun.

"Jika digabungkan dari tahun-tahun sebelumnya, angkanya jauh diatas/sangat besar, bisa mencapai lebih 200 T," kata Ivan.

PPATK sudah membekukan banyak rekening yang berkaitan dengan judi online. Hanya saja, Ivan belum menjelaskan secara detail jumlah rekening yang telah dibekukan.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menegaskan pihaknya all out memberantas judi online. Menurutnya, judi online memiliki dampak negatif terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

"Judi online ini selain menghisap dan mendestruksi rakyat, juga merusak generasi muda bangsa," kata dia di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (25/09).

TAGS : PPATK Judi Online Nilai Transaksi Judi

Sentimen: netral (88.9%)