Sentimen
Positif (88%)
27 Sep 2023 : 14.02
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Polri Terbitkan Ketentuan Rambut Polwan, Sesuai Standar Dunia

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

27 Sep 2023 : 14.02
Polri Terbitkan Ketentuan Rambut Polwan, Sesuai Standar Dunia

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerbitkan ketentuan terkait rambut anggota polisi wanita (polwan). Ketentuan ini dibuat menyesuaikan standar dunia.

Beleid tersebut tertuang dalam surat telegram nomor KEP/1164/VIII/2023 tanggal 31 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Ya betul sama dengan TNI dan polisi-polisi dunia," kata Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (27/9/2023).

Baca juga: Polri Bakal Buka Lelang Jabatan Wakapolda untuk Polwan

Dilihat dalam surat telegram yang ada, ketentuan ini berlaku bagi semua polwan di dalam struktur maupun di luar struktur Polri.

Ketentuan ini berlaku pada saat anggota polwan menggunakan pakaian dinas maupun kegiatan dinas, baik itu di lingkungan Polri maupun di luar Polri.

Adapun ketentuan rambut untuk polwan yang diatur dalam telegram tersebut adalah sebagai berikut:

Bagi polwan yang memiliki rambut 2 sentimeter (cm) melebihi kerah:

1. Wajib disanggul dengan model cepol secara ideal menggunakan harnet berwarna hitam bermotif polos berdiameter maksimal 15 cm;

2. Tidak memakai aksesori rambut kecuali jepit rambut/hairpin berwarna hitam sebagai penyangga sanggul;

3. Tidak berjambul atau berponi;

4. Memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan;

5. Tidak mengubah warna asli rambut.

Baca juga: Kisah 4 Polwan Pertama Jadi Gegana Brimob dan Teken Kontrak Mati

Bagi polwan yang memiliki rambut pendek:

1. Panjang maksimal tidak melebihi 2 cm di bawah kerah baju;

2. Memperhatikan nilai-nilai kerapian dan kepantasannya;

3. Tidak mengubah warna asli rambut;

4. Tidak memangkas rambut terlalu pendek seperti model pria.

Terkait penggunaan rambut palsu atau (wig) dapat digunakan apabila:

1. Sakit atau kondisi kesehatannya memerlukan bantuan pemakaian wig atau rambut palsu yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diketahui oleh atasan langsung personel yang bersangkutan;

Baca juga: Kilas Perjalanan Aspirasi Polwan Menjadi Korps di Polri

2. Warna rambut palsu atau wig disesuaikan dengan warna rambut aslinya;

3. Memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan.

Disebutkan pula dalam aturan itu, polwan yang bergama islam dapat mengenakan jilbab sesuai ketentuan. 

-. - "-", -. -

Sentimen: positif (88.9%)