Sentimen
Positif (100%)
27 Sep 2023 : 13.50
Informasi Tambahan

Kasus: kecelakaan

Single Salary Tak Masuk RUU ASN, Batal Berlaku? Ini Jawabnya!

27 Sep 2023 : 20.50 Views 1

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: News

Single Salary Tak Masuk RUU ASN, Batal Berlaku? Ini Jawabnya!

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menekankan, penerapan gaji tunggal atau single salary tak menjadi prioritas transformasi ASN saat ini.

Di samping itu, ia memastikan konsep single salary pun tak akan masuk ke dalam RUU ASN yang sebentar lagi akan disahkan DPR menjadi undang-undang saat Rapat Paripurna mendatang. Meskipun, Kementerian Keuangan memastikan kajian single salary bergantung hasil pembahasan RUU ASN.

-

-

"Belum, masa itu masuk RUU," kata Anas saat ditemui di Kompleks DPR, Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Anas menekankan, single salary nantinya akan di atur khusus dalam peraturan pemerintah (PP) tentang manajemen ASN yang tengah ia susun. Namun, penerapannya akan sangat hati-hati demi menjaga kinerja ASN secara keseluruhan.

"Nanti dipertimbangkan, masa orang yang enggak kerja sama kerja dapat sama tunjangannya, itu masih dihitung. Ya plus minus ya, makanya perlu kajian lebih luas," ucap Anas.

Menurutnya, hasil dari pilot project atau uji coba penerapan single salary yang dua tahun terakhir telah diterapkan di PPATK maupun KPK pun masih perlu dilaksanakan di kementerian atau lembaga lain.

Sebab, ia tak ingin nantinya penerapan single salary malah membuat penghasilan yang diterima ASN yang bekerja secara serius dan kerja keras sama dengan ASN yang bekerja biasa-biasa saja.

"Nah sekarang di tempat lain bisa enggak. Ini kan problemnya kinerja, jangan sampai kerja enggak kerja honornya sama, gimana orang yang kerjanya baik sama enggak tiba-tiba honornya sama," tutur Anas.

"Tunjangan kinerja juga sama, ini mestinya orang yang kerja dengan tidak kerja mestinya berbeda. Nah kalau single salary nanti perlu ada pendalaman lebih jauh, karena nanti kerja enggak kerja dijadikan satu digaji kan repot," tegasnya.

Anas pun menekankan, penerapan single salary tidak ditargetkan pemerintah secara spesifik kapan harus terlaksana. Sebab, menurutnya tidak menjadi prioritas dalam kebijakan transformasi ASN seperti yang dicanangkan dalam RUU ASN terbaru.

"Ini enggak ada target soal single salary, target kita kan beresin ASN bukan soal single salary. Single salary ini enggak masuk dalam prioritas pembahasan ini," tutur Anas.

Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan pemerintah akan mengubah skema pemberian gaji dan tunjangan PNS menjadi single salary atau gaji tunggal.

Kebijakan itu akan menjadi agenda prioritas dalam rencana kerja pemerintah pada 2024.

Dengan skema itu, seluruh tunjangan yang melekat, baik untuk PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dihapus dan digantikan dengan satu penghasilan yang sudah mencakup keseluruhan.

"2024 kegiatan prioritas berdasarkan fungsi yaitu konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN," kata Suharso Monoarfa saat rapat kerja dengan Komisi XI, Senin (11/9/2023).

Dalam draf RUU ASN yang telah disahkan Komisi II hari ini, diatur tentang penghasilan ASN, baik PNS dan PPPK dalam Bab IV tentang Hak dan Kewajiban ASN.

Pada pasal 21 Bab itu disebutkan bahwa komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN terdiri atas penghasilan; penghargaan yang bersifat motivasi; tunjangan dan fasilitas; jaminan sosial; lingkungan kerja; pengembangan diri; dan bantuan hukum.

Penghasilan ini dapat berupa gaji; atau upah. Sedangkan penghargaan yang bersifat motivasi berupa finansial; dan/atau nonfinansial. Untuk tunjangan dan fasilitas dapat berupa tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau tunjangan dan fasilitas individu.

Jaminan sosial terdiri atas jaminan kesehatan; jaminan kecelakaan kerja; jaminan kematian; jaminan pensiun; dan jaminan hari tua. Sedangkan, lingkungan kerja dapat berupa: fisik; dan/atau nonfisik.

Untuk pengembangan diri dapat berupa: pengembangan talenta dan karier; dan/atau pengembangan kompetensi. Serta bantuan hukum dapat berupa litigasi; dan/atau nonlitigasi.

"Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," dikutip dari ayat 10 Pasal 21 draf RUU ASN terbaru.


[-]

-

Lengkap! Formasi, Syarat & Cara Daftar CPNS & PPPK 2023
(mij/mij)

Sentimen: positif (100%)