Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Soal SK. HPL BP. Batam di Pulau Rempang, TPDI: Bahlil Lahadalia dan Muhammad Rudi Ngibul
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
kebohongan Muhammad Rudi dan Bahlil Lahadalia itu telah diperjelas oleh pernyataan Menteri ATR/ BPN, Hadi Tjahjanto
JAKARTA, JITUNEWS.COM- Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus menyoti pemberitaan soal Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas Pulau Rempang yang telah diberikan Kementerian ATR/BPN kepada BP Batam.
Petrus menuturkan pernyataan Kepala BP. Batam Muhammad Rudi, Menteri Investasi dan BKPM Bahlil Lahadalia yang menyatakan bahwa BP. Batam telah memperoleh HPL. atas Pulau Rempang dari Kementerian ATR/BPN patut diduga sebagai suatu kebohongan publik demi memuluskan upaya untuk menggusur warga dari Pulau Rempang.
"Berita itu diragukan kebenarannya, karena Kementerian ATR/BPN hingga kini masih kesulitan untuk mendapatkan kepastian soal luas dan batas-batas lahan sebagai syarat untuk diterbitkan HPL," ujar Petrus, Selasa (26/9/2023).
Sikap Tegas PBNU soal Konflik Rempang, Aparat Keamanan Diminta Setop Pakai Pendekatan Kekerasan
Petrus menambahkan kebohongan Muhammad Rudi dan Bahlil Lahadalia itu telah diperjelas oleh pernyataan Menteri ATR/ BPN, Hadi Tjahjanto pada 17/9/2023 bahwa hak pengelolaan lahan (HPL) Pulau Rempang untuk BP. Batam masih dalam proses karena hingga sekarang masalah luas dan pematokan batas-batas lahan yang hendak diberikan HPL masih bermasalah akibat penolakan warga.
Menurut Petrus, pernyataan Menteri Hadi Tjahjanto telah menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN belum bisa memastikan kapan HPL BP. Batam bisa diterbitkan karena soal pematokan dan pengukuran lahan di Pulau Rempang bermasalah karena warga keberatan dan menolak pematokan.
"Pernyataan Menteri ATR/BPN sekaligus membantah pernyataan Muhammad Rudi dan Bahlil Lahadalia," tuturnya.
MANAJEMEN KEBOHONGAN
Pernyataan Muhammad Rudi dan Bahlil Lahadila berbeda dan bertolak belakang dengan apa yang dinyatakan oleh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, namun yang pasti publik menilai dan percaya pernyataan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto sebagai pernyataan yang jujur, benar dan transparan serta melagakan publik.
Dalam kasus Pulau Rempang, publik melihat ada yang salah dalam manajemen kebohongan oleh elit pejabat negara kita. Semua pejabat pimpinan Kementerian berlomba-lomba memberikan klarifikasi yang berbeda-beda, sehingga yang muncul justru kebohongan pejabat yang satu diproduksi untuk menutupi kebohongan pejabat yang lain dengan target Pulau Rempang harus segera dikosongkan.
Dampaknya adalah muncul kekuatan perlawanan rakyat secara spontan sebagai bentuk empati kepada warga Pulau Rempang, yang terancam tergusur secara tidak berperikemanusiaan oleh Negara atas nama investasi dan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Pernyataan Menteri ATR/BPN bahwa pihaknya akan melanjutkan setelah semua selesai HPL selesai, sertifikat Hak Milik/HGB atas tanah bagi warga 16 Kamoung Tua yang juga akan diserahkan langsung oleh ATR BPN kepada masyarakat merupakan jaminan yang sangat melegahkan bagi kita semua dan jangan lagi ada kebohongan.
Dengan demikian, maka Menteri Investasi dan BPKM Bahlil dan Kepala BP. Batam Muhammad Rudi patut diduga berbohong terhadap warga Pulau Rempang dan terhadap publik soal pihaknya sudah kantongi HPL Pulau Rempang, tujuannya untuk mengecoh dan memperlemah warga Pulau Rempang agar gampang menyerah kepada BP. Batam mengambilalih lahan Pulau Rempang.
"Presiden Jokowi sebaiknya tunjuk pejabat Negara yang masih netral dalam menyelesaikan konflik Warga Pulau Rempang dengan BP Batam, sebaiknya tunjuk Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Agraria Hadi Tjhajanto, Gubernur Kepri, Ketua Komnas HAM dan dari unsur Masyarakat WALHI sebagai Mediator sekaligus pengganti Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum," pungkas Petrus.
Aksi Bela Rempang 209 di Patung Kuda, Massa Aksi Minta Presiden Jokowi Tanggung JawabSentimen: negatif (99.8%)