Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Cara Arsul Sani Hindari Konflik Kepentingan jika Resmi Jabat Hakim MK
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR RI Arsul Sani akan menghindari konflik kepentingan jika telah resmi menjabat sebagai Hakim MK.
Hal itu dia sampaikan usai menjalani uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2023).
"Pertama, saya harus menghindar posisi benturan kepentingan conflict interest," ujar dia.
Selain dengan cara mengundurkan diri sebagai anggota DPR-RI dan melepas jabatan Wakil Ketua MPR-RI, Arsul juga akan mundur dari anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Selain itu, dia juga akan menghindari panel yang akan mengadili sengketa yang melibatkan partai tempat dia bernaung saat ini.
Baca juga: Terpilih Jadi Hakim Konstitusi, Arsul Sani Akan Mundur dari MPR dan PPP
"Maka saya tidak boleh ada dalam panel yang mengadili sengketa yang melibatkan PPP, itu dulu untuk benturan kepentingan," imbuh dia.
Ia mengatakan, Hakim MK nantinya berjumlah 9 orang, dan setiap panel akan diisi oleh tiga Hakim MK.
Dengan cara itu, dia yakin bisa menjaga independensinya sebagai Hakim MK khususnya dalam perkara kepemiluan.
"Nah kalau yang Pilpres saya bilang Pilpres ini kemudian tidak boleh menjadikan kita bersifat parsial, karena kan sengketa pemilu termasuk Pilpres itu kan sengeketa klasik ya kita kalau bicara hasil itu berarti bicara angka-angka utamanya," imbuh dia.
Baca juga: Anggota DPR Arsul Sani Jadi Calon Hakim MK, Ketua Komisi III Singgung Conflict of Interest
Adapun, Arsul Sani resmi diusulkan menjadi pengganti Hakim MK Wahiduddin Adams yang masa jabatannya akan selesai Januari 2024.
Usulan tersebut dibacakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir setelah melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test kepada tujuh calon Hakim MK.
"Jadi sembilan fraksi, semua mengusulkan satu nama Bapak Doktor Arsul Sani," ujar Adies.
Dengan suara bulat sembilan fraksi, Adies mengatakan DPR memastikan Arsul Sani menjadi satu-satunya nama yang diusulkan menggantikan Wahiduddin Adams.
"Oleh karena itu Komisi III memutuskan bahwa calon yang diusulkan oleh DPR menjadi hakim konstutsi menggantikan Wahiduddin Adams adalah bapak Doktor Arsul Sani," imbuh dia.
Sebagai informasi, Arsul Sani merupakan satu dari tujuh calon Hakim MK yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan.
Adapun uji kelayakan dan kepatutan delapan calon Hakim MK telah digelar sejak Senin (25/9/2023), kemarin.
Enam calon yang juga ikut dalam uji kelayakan yaitu Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Hirida Hasan dan Abdul Latif.
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (79.9%)