Sentimen
Netral (50%)
27 Sep 2023 : 05.04
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Partai Terkait

Cek Fakta Tabel Gaji PNS 2024 Pakai Single Salary yang Nominalnya Fantastis, Ternyata ....

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

27 Sep 2023 : 05.04
Cek Fakta Tabel Gaji PNS 2024 Pakai Single Salary yang Nominalnya Fantastis, Ternyata ....

AYOBANDUNG.COM -- Cek fakta mengenai tabel gaji PNS 2024 menggunakan single salary yang nominalnya fantastis.

Pemerintah akan merealisikan skema single salary PNS pada tahun 2024 mendatang, dengan catatan uji coba yang dilakukan pada dua instansi berjalan dengan lancar.

Setidaknya ada dua instansi yang diketahui tengah diuji coba menggunakan skema single salary. Meski begitu terkait nominal gaji PNS pakai single salary masih belum diketahui secara pasti.

Mengenai kajian skema single salary untuk gaji PNS pada tahun 2024 ini disampaikan melalui laman Pemprov Sumbar.

Melansir dari laman tersebut, diketahui bahwa golongan gaji PNS menggunakan skema single salary ini dibedakan ke dalam tiga kategori, yaitu Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Administrasi.

Gaji PNS 2024 yang menggunakan single salary tersebut memiliki nominal yang fantastis, bahkan untuk jabatan tertinggi bisa sampai Rp39 juta.

Diketahui bahwa tabel gaji PNS yang menggunakan single salary ini bukanlah acuan gaji yang diterapkan pada tahun 2024.

Baca Juga: Single Salary Diuji Coba, Cek Besaran Gaji PNS dan Tunjangan yang Akan Ditransfer Bulan Oktober 2023

Gaji PNS menggunakan skema single salary tersebut merupakan konsep pada tahun 2019 silam. Mengingat bahwa gaji PNS tahun 2024 akan dinaikkan, maka bisa saja besaran tersebut bisa lebih fantastis lagi.

Adapun bahwa sistem penggajian PNS pakai skema single salary ini adalah dengan menghapus tunjangan, dan per bulannya akan diberikan satu kali gaji sekaligus.

Per bulannya, para PNS hanya akan ditransfer gaji pokok saja, yang sudah disatukan dengan berbagai komponen tunjangan.

Meski begitu untuk nominalnya secara pasti masih belum diketahui dengan jelas, karena pemerintah juga belun resmi menerapka skema single salary.

Single salary ini masih akan terus diuji coba terlebih dahulu hingga akhir 2023, dan selama itu pemerintah akan terus mengkaji untuk sistem penggajian yang akan diterapkan kedepannya, apakah menggunakan single salary atau tidak.

Gaji PNS yang akan ditransfer untuk tiga bulan terakhir tahun 2023 ini masih akan menggunakan peraturan lama, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Baca Juga: Kaesang Pangarep Resmi Jadi Ketum PSI, Giring Ganesha Ungkap Hal Mencengangkan

Tabel gaji PNS

Segini besaran gaji PNS yang masih menggunakan skema lama, dan akan ditransfer pada bulan Oktober, November, dan Desember 2023.

Gaji Pensiunan PNS golongan 1 :

Ia : Rp1.560.800 s.d Rp1.751.900.
Ib : Rp1.560.800 s.d Rp1.854.700.
Ic : Rp1.560.800 s.d Rp1.933.200.
Id : Rp1.560.800 s.d Rp2.014.900.

Gaji Pensiunan PNS golongan 2 :

IIa : Rp1.560.800 s.d Rp2.530.200.
IIb : Rp1.560.800 s.d Rp2.637.300.
IIc : Rp1.560.800 s.d Rp2.748.800.
IId : Rp1.560.800 s.d Rp2.865.000.

Gaji Pensiunan PNS golongan 3 :

IIIa : Rp1.560.800 s.d Rp3.177.300.
IIIb : Rp1.560.800 s.d Rp3.311.700.
IIIc : Rp1.560.800 s.d Rp3.451.800.
IIId : Rp1.560.800 s.d Rp3.597.800.

Baca Juga: Asal Usul Nama Cicaheum di Kota Bandung Bukan dari Bahasa Sunda, Ternyata dari Nama Tumbuhan, Jenis Apa?

Gaji Pensiunan PNS golongan 4 :

IVa : Rp1.560.800 s.d Rp3.750.000.
IVb : Rp1.560.800 s.d Rp3.908.700.
IVc : Rp1.560.800 s.d Rp4.074.000.
IVd : Rp1.560.800 s.d Rp4.246.300.
IVe: Rp1.560.800 s.d Rp4.425.900.

Demikian informasi mengenai cek fakta terkait tabel gaji PNS tahun 2024 yang menggunakan skema single salary.

Sentimen: netral (50%)