Sentimen
Negatif (61%)
26 Sep 2023 : 17.02
Tokoh Terkait

Kemenkes sebut belum ada kasus Nipah di Indonesia

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

26 Sep 2023 : 17.02
Kemenkes sebut belum ada kasus Nipah di Indonesia

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum mendeteksi adanya penularan virus Nipah di Indonesia hingga kini. Kendati begitu, pemerintah tetap melakukan mencegahan dengan memperketat pengawasan di pintu masuk.

Kebijakan tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Nomor HK.02.02/C/4022/2023. SE diteken pada Senin (25/9).

"Mengingat letak geografis Indonesia berdekatan dengan negara yang melaporkan wabah, sehingga kemungkinan risiko penyebaran dapat terjadi," ucap Dirjen P2P Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu.

Dalam SE itu, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Dinas Kesehatan (Dinkes) daerah, dan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) diminta melakukan pemantauan kasus dan negara terjangkit melalui kanal infeksiemerging.kemkes.go.id dan who.int/emergencies/disease-outbreak-news.

Selain itu, meningkatkan pengawasan terhadap orang, alat angkut, barang bawaan, lingkungan, vektor, hingga binatang pembawa penyakit di pelabuhan, bandar udara dan pos lintas batas negara (PLBN). Utamanya yang berasal dari negara terjangkit.

Kemudian, memantau kasus sindrom demam akut yang disertai gejala pernapasan akut, kejang, atau penurunan kesadaran serta memiliki riwayat perjalanan dari daerah terjangkit. Upaya deteksi dan respons selanjutnya merujuk Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nipah 2021, yang dapat diunduh melalui laman infeksiemerging.kemkes.go.id/document/pedoman-pengendalian-penyakitvirus-nipah/view.

Fasyankes pun diminta memantau dan melaporkan kasus yang ditemukan sesuai pedoman melalui laporan surveilans berbasis kejadian (event based surveillance/EBS) kepada Ditjen P2P melalui aplikasi SKDR dan Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) via nomor telepon/WhatsApp 0877 7759 1097.

Untuk spesimen kasus suspek, dikirimkan ke Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan di Jakarta untuk pemeriksaan. Adapun laporan penemuan kasus suspek/probable/konfirmasi dari fasyankes harus dilakukan investigasi dalam 1×24 jam, termasuk pelacakan kontak erat (tracing).

Sentimen: negatif (61.5%)