Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Intan Jaya
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Sidang Kasus Lord Luhut, Kuasa Hukum Haris dan Fatia Ingin Hadirkan Komnas HAM Lagi
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Kuasa hukum terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Muhammad Al Ayyubi, mengagendakan kembali untuk menghadirkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai ahli dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Haris dan Fatia menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Ayyubi menerangkan bahwa kuasa hukum sudah bersurat kepada Komnas HAM sejak Senin, 18 September 2023. Namun, Komnas HAM meminta untuk diundang melalui surat dari Pengadilan Negeri (PN) Jaktim, sehingga tidak dapat hadir dalam sidang hari ini, 25 September 2023. "Sebelumnya di H-1 Komnas HAM mengabari kami bahwa meminta surat atau undangan kepada Komnas HAM untuk memberikan keterangan dalam pengadilan. Kami sampaikan bahwa itu tidak apa-apa, bahwa itu hak penasehat hukum, hak terdakwa, untuk menghadirkan ahli atau saksi dari mana untuk memberikan keterangan," kata Ayyubi di PN Jaktim, Senin, 25 September 2023. Di sisi lain, Ayyubi menjelaskan bahwa kehadiran Komnas HAM bukan dalam koridor pelanggaran HAM berat. Sebab, kata dia, pihaknya menggunakan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. "Materi yang mau kami sampaikan adalah Haris-Fatia merupakan pembela HAM yang tidak bisa dituntut secara pidana, itu kapasitas Komnas HAM untuk menjelaskan itu. Jadi bukan soal koridor ini pelanggaran HAM berat," jelas dia. Sementara itu, dalam sidang lanjutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana mengatakan persidangan Haris dan Fatia tidak ada hubungannya dengan HAM. Sebab itu, pihaknya tidak bisa memberikan waktu kepada Komnas HAM untuk menyampaikan tanggapan dalam sidang lanjutan Haris-Fatia. "Kalau saudara meminta tanggapan Komnas HAM, ini bukan persidangan HAM. Kalau persidangan HAM bukan di sini, itu di Jakarta Pusat," kata Arthana. Namun demikian, majelis hakim mempersilakan Kuasa Hukum Haris dan Fatia untuk mengajukan pembuatan surat dari PN Jaktim kepada Komnas HAM. Selain menghadirkan Komnas HAM, pada persidangan hari ini diagendakan menghadirkan ahli di bidang militer yang dimulai pada 13.30 WIB. Sebelumnya, Haris dan Fatia didakwa tim jaksa penuntut umum (JPU) karena mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Kasus bermula karena keduanya disebut telah menyebar berita bohong terkait keterkaitan LBP dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua, pada kegiatan siniar video atau podcast di YouTube berjudul “Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer intan jaya!! Jenderal BIN juga ada 1!”. Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.
Jakarta: Kuasa hukum terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Muhammad Al Ayyubi, mengagendakan kembali untuk menghadirkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai ahli dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Haris dan Fatia menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.Ayyubi menerangkan bahwa kuasa hukum sudah bersurat kepada Komnas HAM sejak Senin, 18 September 2023. Namun, Komnas HAM meminta untuk diundang melalui surat dari Pengadilan Negeri (PN) Jaktim, sehingga tidak dapat hadir dalam sidang hari ini, 25 September 2023.
"Sebelumnya di H-1 Komnas HAM mengabari kami bahwa meminta surat atau undangan kepada Komnas HAM untuk memberikan keterangan dalam pengadilan. Kami sampaikan bahwa itu tidak apa-apa, bahwa itu hak penasehat hukum, hak terdakwa, untuk menghadirkan ahli atau saksi dari mana untuk memberikan keterangan," kata Ayyubi di PN Jaktim, Senin, 25 September 2023.
Di sisi lain, Ayyubi menjelaskan bahwa kehadiran Komnas HAM bukan dalam koridor pelanggaran HAM berat. Sebab, kata dia, pihaknya menggunakan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Materi yang mau kami sampaikan adalah Haris-Fatia merupakan pembela HAM yang tidak bisa dituntut secara pidana, itu kapasitas Komnas HAM untuk menjelaskan itu. Jadi bukan soal koridor ini pelanggaran HAM berat," jelas dia.
Sementara itu, dalam sidang lanjutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana mengatakan persidangan Haris dan Fatia tidak ada hubungannya dengan HAM. Sebab itu, pihaknya tidak bisa memberikan waktu kepada Komnas HAM untuk menyampaikan tanggapan dalam sidang lanjutan Haris-Fatia.
"Kalau saudara meminta tanggapan Komnas HAM, ini bukan persidangan HAM. Kalau persidangan HAM bukan di sini, itu di Jakarta Pusat," kata Arthana.
Namun demikian, majelis hakim mempersilakan Kuasa Hukum Haris dan Fatia untuk mengajukan pembuatan surat dari PN Jaktim kepada Komnas HAM. Selain menghadirkan Komnas HAM, pada persidangan hari ini diagendakan menghadirkan ahli di bidang militer yang dimulai pada 13.30 WIB.
Sebelumnya, Haris dan Fatia didakwa tim jaksa penuntut umum (JPU) karena mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Kasus bermula karena keduanya disebut telah menyebar berita bohong terkait keterkaitan LBP dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua, pada kegiatan siniar video atau podcast di YouTube berjudul “Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer intan jaya!! Jenderal BIN juga ada 1!”.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(LDS)
Sentimen: positif (96.9%)