Kronologi WNI Diculik hingga Disiksa 10 Hari di Malaysia
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) membeberkan kondisi terkini Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial F yang menjadi korban penculikan dan penyiksaan di Malaysia.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu Judha Nugraha memaparkan bahwa korban sedang dalam proses pemulihan dan kondisinya saat ini berangsur-angsur membaik.
"Saat ini F dalam kondisi baik dan dalam proses pemulihan luka memar," ujar Yudha dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin, 25 September 2023.
Baca Juga: WNI Diculik dan Disiksa 10 Hari saat Berlibur di Malaysia, Biang Keroknya Utang Suami
Seorang wanita asal Medan diduga telah diculik, disekap dan disiksa selama 10 hari oleh gerombolan kriminal di Malaysia. Dia diculik saat sedang berlibur di George Town bersama tiga temannya.
Judha menjelaskan, Kedutaan Besar RI (KBRI) di Kuala Lumpur menerima aduan terakit penculikan dan penyiksaan terhadap F pada 14 September 2023.
Kemudian, KBRI melakukan pendalaman dan melaporkan kasus tersebut kepada Kepolisian Kerajaan Malaysia (PRDM). Berdasarkan pendalam kasus, aksi penyekapan dan penyiksaan terkonfirmasi terjadi di beberapa tempat berbeda di wilayah Penang.
"Melalui koordinasi erat antara KBRI KL, KJRI Penang serta kerja sama erat dengan Kepolisian Malaysia, Saudari F berhasil diselamatkan pada tanggal 15 September 2023," katanya.
Baca Juga: Terungkap! Ini Penyebab WNI di Malaysia Diculik dan Disiksa Saat Berlibur
Kepolisian kemudian meminta F untuk menunjukkan siapa saja orang-orang yang diduga terlibat dalam penculikan itu. Dari 13 orang yang ditunjukkan, 10 di antaranya dikenali F.
"Pada tanggal 22 September, setelah pemeriksaan selesai, F diserahkan PDRM ke KJRI Penang untuk ditampung di shelter KJRI Penang," ucap Yudha.
Masalah Utang PiutangMotif penculikan dan penyiksaan terhadap korban diduga karena masalah utang piutang sang suami. Para pelaku, yang merupakan mitra bisnis suami korban meminta uang tebusan sebesar RM 540.000 atau sekitar Rp1,7 miliar pada 7 September 2023.
Saat ditemukan, korban menderita luka di sekujur tubuh yang diyakini akibat dirantai, dipukuli, disundut rokok, dan diikat kabel.
Para tersangka telah diamankan selama 7 hari hingga 23 September 2023. Mereka akan dijerat dengan Pasal 3 (1) Undang-Undang Penculikan 1961.***
Sentimen: negatif (99.9%)