Sentimen
Negatif (99%)
26 Sep 2023 : 04.17
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Firdaus

Firdaus

Reny Halida Ilham Malik

Reny Halida Ilham Malik

Rekam Jejak Calon Hakim MK Reny Halida, Pernah Sunat Hukuman Koruptor hingga Sedang Nyaleg

26 Sep 2023 : 04.17 Views 19

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Rekam Jejak Calon Hakim MK Reny Halida, Pernah Sunat Hukuman Koruptor hingga Sedang Nyaleg

Jakarta: Calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Reny Halida Ilham Malik pernah menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus korupsi. Vonis Pinangki awalnya 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding. "Saya punya lengkap datanya Bu, siapa saja yang ibu beri diskon dalam kasus korupsi," ujar anggota Komisi III DPR Ichsan Soelistio di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 25 September 2023. Ichan mengungkapkan Reny pernah menjadi hakim ad hoc Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 2016-2020. Ada 11 kasus korupsi yang hukumannya dikurangi selama Reny menjadi hakim adhoc. "Kasus korupsi tentunya, mendapat keringanan yang diputuskan oleh ibu sebagai majelis hakim," kata politikus PDI Perjuangan itu. Reny juga tercatat tiga kali gagal lolos menjadi hakim agung. Ia pernah mengikuti seleksi hakim agung pada 2017, 2019, dan 2020. "Salah satu gagalnya adalah tes kepribadian," ucap Ichsan. Reny pun telah terdaftar sebagai calon anggota DPD daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta pada Pemilu 2024. Nama Reny terdaftar dalam Daftar Calon Sementara (DCS).   Jawaban Reny Reny mengatakan ingin mengabdi kepada negara dengan mengikuti seleksi itu. Menurut dia, undang-undang tak melarang warga negara mengikuti seleksi calon hakim konstitusi tetapi juga terdaftar sebagai calon anggota DPD RI. "Pada dasarnya saya sebagai warga negara Indonesia selalu bersikap untuk mengabdi sesuai visi-misi saya, yaitu mengabdi berbakti kepada negara Indonesia. Dan UU tidak melarang saya mengikuti hal tersebut," ucap Reny. Ia juga menjawab soal pernah menyunat hukuman koruptor. Menurut dia, rekam jejaknya sebagai hakim harus dilihat secara menyeluruh tidak hanya pada satu perkara. "Sebenarnya saya sebagai hakim tipikor selama 10 tahun 3 bulan, saya mengadili memeriksa memutuskan perkara lebih dari 100 dan itu hanya dilihat dari sebagian kecil putusan saya yang menjadi perhatian," ucap Reny. Reny mengeklaim harus melihat aspek keadilan bagi seluruh pihak dalam memutus perkara. Majelis hakim disebut perlu melibat segala aspek kepastian hukum dan keadilan dalam memutus perkara. "Jadi tidak bisa hanya melihat keadilan dari satu aspek masyarakat saja, karena terdakwa pun juga punya hak yang sama sebagai warga negarai," ucap Reny. Total delapan orang yang mengikuti tes calon hakim konstitusi di Komisi III DPR. Mereka yakni Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Putu Gede Arya, Abdul Latif, Haridi Hasan, dan Arsul Sani.

Jakarta: Calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Reny Halida Ilham Malik pernah menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus korupsi. Vonis Pinangki awalnya 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
 
"Saya punya lengkap datanya Bu, siapa saja yang ibu beri diskon dalam kasus korupsi," ujar anggota Komisi III DPR Ichsan Soelistio di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 25 September 2023.
 
Ichan mengungkapkan Reny pernah menjadi hakim ad hoc Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 2016-2020. Ada 11 kasus korupsi yang hukumannya dikurangi selama Reny menjadi hakim adhoc.
"Kasus korupsi tentunya, mendapat keringanan yang diputuskan oleh ibu sebagai majelis hakim," kata politikus PDI Perjuangan itu.
 
Reny juga tercatat tiga kali gagal lolos menjadi hakim agung. Ia pernah mengikuti seleksi hakim agung pada 2017, 2019, dan 2020. "Salah satu gagalnya adalah tes kepribadian," ucap Ichsan.
 
Reny pun telah terdaftar sebagai calon anggota DPD daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta pada Pemilu 2024. Nama Reny terdaftar dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
 
Jawaban Reny
 
Reny mengatakan ingin mengabdi kepada negara dengan mengikuti seleksi itu. Menurut dia, undang-undang tak melarang warga negara mengikuti seleksi calon hakim konstitusi tetapi juga terdaftar sebagai calon anggota DPD RI.
 
"Pada dasarnya saya sebagai warga negara Indonesia selalu bersikap untuk mengabdi sesuai visi-misi saya, yaitu mengabdi berbakti kepada negara Indonesia. Dan UU tidak melarang saya mengikuti hal tersebut," ucap Reny.
 
Ia juga menjawab soal pernah menyunat hukuman koruptor. Menurut dia, rekam jejaknya sebagai hakim harus dilihat secara menyeluruh tidak hanya pada satu perkara.
 
"Sebenarnya saya sebagai hakim tipikor selama 10 tahun 3 bulan, saya mengadili memeriksa memutuskan perkara lebih dari 100 dan itu hanya dilihat dari sebagian kecil putusan saya yang menjadi perhatian," ucap Reny.
 
Reny mengeklaim harus melihat aspek keadilan bagi seluruh pihak dalam memutus perkara. Majelis hakim disebut perlu melibat segala aspek kepastian hukum dan keadilan dalam memutus perkara.
 
"Jadi tidak bisa hanya melihat keadilan dari satu aspek masyarakat saja, karena terdakwa pun juga punya hak yang sama sebagai warga negarai," ucap Reny.
 
Total delapan orang yang mengikuti tes calon hakim konstitusi di Komisi III DPR. Mereka yakni Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Putu Gede Arya, Abdul Latif, Haridi Hasan, dan Arsul Sani.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(AGA)

Sentimen: negatif (99.9%)