Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
BUMN: Garuda Indonesia
Tokoh Terkait
MK Tak Berwenang Ubah Batas Usia Capres-Cawapres
Vivanews.com Jenis Media: Nasional
Selasa, 26 September 2023 - 01:11 WIB
Jakarta - Ahli Hukum Tata Negara yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengubah aturan batas usia capres cawapres.
Baca Juga :
Layak Cawapres, Yusril Ihza Mahendra Dinilai Bisa Raup Suara Umat IslamMenurut Mahfud, batas usia capres cawapres termasuk open legal policy atau politik hukum yang sifatnya terbuka. Maka MK seharusnya tidak bisa menerima gugatan tersebut.
"Bukan menolak gugatan, tetapi tidak menerima. Tidak menerima artinya dikembalikan untuk diproses melalui lembaga lain atau proses baru karena legal standingnya tidak tepat," kata Mahfud kepada wartawan dikutip Selasa, 26 September 2023.
Baca Juga :
Prabowo Dinilai Masih Dominan di Jabar, Elektabilitas TertinggiMahfud menjelaskan, MK tidak bisa mengubah atau membatalkan sebuah aturan yang tidak melanggar konstitusi. Termasuk pembatasan usia capres - cawapres yang merupakan kewenangan lembaga legislatif atau DPR RI.
Baca Juga :
Bertemu Jokowi di Istana, OSO Bantah Bahas soal Cawapres Ganjar“Usia (capres cawapres) itu berapa sih yang tidak melanggar konstitusi. Apakah 40, 25, 70 melanggar, itu kalau tidak ada pengaturannya, bahwa konstitusi tidak melarang atau menyuruh berarti itu tidak melanggar konstitusi. Kalau mau diubah gimana, bukan MK yang mengubah, yang mengubah itu DPR, lembaga legislatif," terangnya
Mahfud mendasarkan pada sejarah munculnya MK sebagai negative legislator di Austria pada 1920. MK hanya boleh membatalkan aturan perundangan yang menyalahi konstitusi.
"Ia hanya boleh membatalkan (aturan perundangan) kalau salah. Kalau sifatnya pilihan tidak boleh diputus oleh MK, itu aturan dasarnya," tegas Mahfud MD.
Mahfud meyakini MK sudah mengetahui soal kewenangan dan apa yang boleh ditangani atau tidak boleh ditangani. Maka ia meminta seluruh pihak untuk membiarkan MK bekerja dengan independen. Tanpa intervensi dari pihak manapun.
"Kita serahkan kepada hakim, kita tidak boleh mengintervensi hakim, biar saja dia bekerja," tegasnya.
Diketahui, pihak-pihak yang menggugat adalah PSI dan dua orang kepala daerah dari Partai Gerindra. Yang pertama adalah Walikota Bukittinggi, Erman Safar dan yang kedua adalah Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa. Lalu, Partai Garuda, yang saat ini sudah mendukung Prabowo do Pilpres 2024.
Gugatan pihak-pihak tersebut, ingin batasan usia minimal capres-cawapres diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun, dan batasan usia 40 tahun atau pernah menjadi penyelenggara negara.
Prabowo Diyakini Tingkatkan Posisi RI di Kancah InternasionalPrabowo diharapkan dapat membawa Indonesia lebih maju dan makmur dari segala sisi.
VIVA.co.id
25 September 2023
Sentimen: positif (91.4%)