Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Palu
Tokoh Terkait
5 Selesai, 3 Dilanjutkan Besok
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Hakim Konstitusi digelar di Ruang Rapat Komisi III DPR-RI, Senin (25/9/2023).
Pantauan Kompas.com di lapangan, dari delapan calon Hakim MK yang terdaftar, baru lima yang berkesempatan menjalani fit and proper test.
Sementara itu, sisa tiga orang akan dilakukan Selasa (26/9/2023) besok, sebagaimana dikatakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir saat melakukan skors sidang fit and proper test.
"Uji kelayakan akan dilanjutkan besok pada pukul 14.00," ujar Adies Kadir dalam ruang rapat seraya mengetuk palu.
Baca juga: Ketua Komisi III DPR Ingin Hakim MK Terpilih Konsultasi Dulu Sebelum Ambil Keputusan
Kelima calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menjalani sidang, yaitu Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, dan Abdul Latif.
Sedangkan tiga sisanya yaitu Arsul Sani, Putu Gede Arya, dan Haridi Hasan akan melakukan fit and proper test besok.
Secara garis besar, para calon hakim konstitusi ditanyakan beberapa hal yang sama seperti fenomena putusan MK yang dinilai merusak tataran pembuatan Undang-Undang (UU).
DPR sebagai pembuat Undang-Undang dirasa dilangkahi kewenangannya lantaran aturan yang telah dibuat bisa dibatalkan begitu saja oleh MK.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR Cecar Calon Hakim MK karena Pernah Beri Diskon Hukuman Jaksa Pinangki
Para calon Hakim MK memberikan jawaban beragam, misalnya Reny Halida Ilham Malik yang mengatakan akan tetap patuh pada tupoksi dan konstitusi yang diamanatkan jika terpilih jadi hakim di MK.
"Tentunya saya akan mendengarkan konstitusi, secara utuh dan saya akan menjamin MK akan menjadi pengadilan yang modern yang berbasis teknologi yang akan terus mengawal tegaknya konstitusi negara indonesia," katanya.
Lain halnya calon Hakim MK Firdaus Dewilmar yang mengatakan sudah selayaknya MK memberikan batasan pada kewenangannya mengutak-atik aturan yang telah berlaku.
"Tentu MK harus membatasi diri agar tidak masuk ke ranah-ranah yang sifatnya nanti bersinggungan dengan kewenangan lembaga lain, misalnya DPR dan seterusnya," kata Firdaus.
Baca juga: Anggota DPR Arsul Sani Jadi Calon Hakim MK, Ketua Komisi III Singgung Conflict of Interest
Pandangan lebih umum diutarakan Elita Rahmi yang mengatakan bahwa perbaikan pada institusi MK sudah seharusnya dilakukan terus-menerus.
"Untuk menjaga marwah dari MK ini memang diperlukan seorang filsuf yang sangat kuat dan pembelajar hukum yang arif dan bijaksana sehingga sesungguhnya kemandirian hakim sebagai satu kekuasaan yudikatif ini memang harus menjadi hal yang paling utama dalam menjaga demokrasi di Indonesia," ujar Elita.
Sementara itu, sikap tegas diperlihatkan Aidul Fitriciada Azhari yang setuju membatasi kewenangan MK. Ia menyebut bahwa UU yang diproses di DPR merupakan aturan yang sah untuk diberlakukan.
"Selama UU yang dibuat oleh DPR itu tidak dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 maka dia sah," katanya.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR Cecar Calon Hakim MK yang Pernah Sunat Vonis Jaksa Pinangki
Pandangan terakhir yang terlihat mengambil jalan tengah dilakukan oleh calon Hakim MK Abdul Latif yang menyebut setiap putusan MK tidak serta-merta bisa dikatakan salah atau diagungkan kebenarannya.
Menurutnya, ada proses yang harus dicermati untuk melihat secara jernih apakah putusan tersebut sesuai dan tidak mengambil alih kewenangan DPR sebagai pembuat Undang-Undang.
"Kalau MK menguji satu undang-undang, tidaklah dilihat rumusan yang dirumuskan. Tapi, tentu kalau ini dimohonkan oleh warga negara atau badan hukum, tentu harus dilihat kualifikasi fakta hukum yang ada di persidangan," kata Abdul Latif.
Baca juga: Ketua Komisi III DPR Ingin Hakim MK Terpilih Konsultasi Dulu Sebelum Ambil Keputusan
-. - "-", -. -Sentimen: positif (99.4%)