Sentimen
Negatif (100%)
25 Sep 2023 : 18.43
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Indonesia

Kab/Kota: Depok

Kasus: HAM

Kuliah Umum di UI, Kombes Hengki Haryadi Paparkan Kejahatan TPPO Internasional

26 Sep 2023 : 01.43 Views 1

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Kuliah Umum di UI, Kombes Hengki Haryadi Paparkan Kejahatan TPPO Internasional
Jakarta -

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi memberikan kuliah umum di Fakultas FISIP Universitas Indonesia (UI) Depok, Jawa Barat. Dalam kuliah umum tersebut, Kombes Hengki Haryadi memaparkan soal kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Membuka kuliah umum, Hengki menjelaskan Indonesia menjadi lahan empuk bagi pelaku kejahatan yang mengendalikan bisnis ilegal perdagangan manusia atau TPPO. Selain memanfaatkan kondisi rentan masyarakat, ditambah sosialisasi regulasi perlindungan kepada masyarakat yang perlu di tingkatkan, serta pengawasan SOP keluar-masuk warga negara perlu di evaluasi.

"Belum lagi soal SDM, ekonomi, dan berbagai potensi lain misalnya dokumen-dokumen, berkas-berkas yang mudah dipalsukan, hingga perkembangan media sosial dan lain lain," kata Hengki, Senin (25/9/2023).

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Modus operandi yang dilakukan sindikat TPPO juga semakin bervariasi. Di antaranya adalah dengan menjadikan korban sebagai pekerja migran ilegal atau pembantu rumah tangga (PRT), anak buah kapal (ABK), menjadi pekerja seks komersial (PSK) dan eksploitasi anak, pemerasan, kekerasan fisika maupun psikis serta masih banyak lagi.

"TPPO ini merupakan kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia. TPPO dinilai sebagai bentuk perbudakan modern dan ini bertentangan dengan martabat kemanusiaan," katanya.

Secara universal, perdagangan orang (TPPO) diatur dalam UNTOC, Protokol Palermo 12 Desember 2020, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang pengesahan UNTOC, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Ratifikasi Protokol Palermo, dan Perpres Nom0r 49 Tahun 2023 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.

"Perdagangan orang merupakan perbuatan yang dilakukan secara ilegal dan melanggar HAM. Ruang lingkupnya bisa terjadi pada tingkat internasional maupun domestik," tuturnya.

"Cara-caranya melibatkan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau mamfaat, yang tujuannya adalah mengeksploitasi secara ekonomi," paparnya.

Pekerja migran ilegal adalah salah satu modus operandi yang dilakukan oleh sindikat TPPO. Pada praktiknya, banyak di antara para pekerja migran yang berangkat ke luar negeri secara ilegal ternyata dipekerjakan untuk online scam.

Foto: Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi memberikan kuliah umum di UI soal kejahatan TPPO internasional (dok. istimewa)

Sesuai Pasal 30 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI bahwa pekerja migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya penempatan. Artinya, bahwa meskipun pemerintah daerah seharusnya membiayai pelatihan PMI yang akan bekerja di luar negeri, namun faktanya, beberapa pemerintah daerah belum memiliki anggaran yang mencukupi.

"Kondisi ini dimanfaatkan oleh calo atau sponsor yang merayu calon PMI untuk bekerja tanpa pelatihan, sehingga PMI tidak perlu membayar biaya pelatihan. Akibatnya, banyak calon PMI yang tergoda dan setuju untuk berangkat melalui calo atau sponsor tersebut," tuturnya.

Data Kasus TPPO

Sepanjang Januari-September 2023, Bareskrim Polri dan jajaran Polda telah menangani 846 kasus TPPO. Dari 846 kasus tersebut, 1.014 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Gugus tugas TPPO yang dibentuk berdasarkan Perpres No 49 tahun 2023, di mana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai ketua harian, telah mengamankan sedikitnya 2.710 korban TPPO sepanjang Januari hingga September 2023 ini.

Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mencatat sedikitnya 1.581 orang di Indonesia menjadi korban TPPO pada periode 2020-2022.

"Mayoritas korban juga merupakan berasal dari kelompok rentan, yakni perempuan dan anak," ujar Hengki.

Salah satu kasus TPPO yang diungkap Polda Metro Jaya adalah terkait sindikat penjualan organ ginjal ke Kamboja. Total ada 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, di mana 4 orang di antaranya adalah oknum petugas imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Faktor Penyebab

Hengki memaparkan TPPO terjadi karena beberapa faktor. Tersangka memanfaatkan posisi rentan korban yang terlilit kemiskinan hingga pendidikan yang rendah.

"Lapangan kerja yang terbatas dimanfaatkan oleh sindikat TPPO. Mereka memanfaatkan kaum rentan, kemiskinan, pendidikan rendah, ketidakberdayaan masyarakat. Hal ini menjadikan permintaan meningkat sehingga bisnis buruh migran ilegal tumbuh subur," tuturnya.

(mei/jbr)

Sentimen: negatif (100%)