Sentimen
Positif (44%)
25 Sep 2023 : 15.43
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pandeglang

Proyek Breakwater DKP Banten Rp16,3 Miliar Diduga Gunakan Material Ilegal

25 Sep 2023 : 15.43 Views 1

Poros.id Poros.id Jenis Media: Regional

Proyek Breakwater DKP Banten Rp16,3 Miliar Diduga Gunakan Material Ilegal

POROS.ID - Proyek pembangunan breakwater milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten yang berlokasi di Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang menggunakan material batu dari tambang batu yang diduga tak berizin alias ilegal.

Hasil penelusuran Poros.id, proyek breakwater senilai Rp16,3 miliar lebih yang dikerjakan oleh PT. Yamika itu menggunakan material batu dari salah satu tambang batu yang berlokasi di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

Menurut sejumlah sumber, lokasi tambang batu tersebut dikelola langsung oleh pihak PT. Yamika. Sementara terkait perizinan tambang, pihak PT Yamika disebut-sebut menumpang ke PT. Tebaung Mining.

Namun yang menuai sorotan, yakni antara lokasi tambang batu PT. Tebaung Mining dengan lokasi tambang batu yang dikelola oleh PT. Yamika jaraknya cukup jauh, yakni sekitar 500 meter.

Ketua Divisi Investigasi LSM Ombak Agus Rusmana menguatkan kebenaran informasi tersebut. Dia mengaku sudah melakukan pengecekan ke lokasi serta meminta klarifikasi langsung kepada pengelola tambang batu PT. Tebaung Mining.

Agus pun membenarkan bahwa jarak antara dua lokasi tambang tersebut (PT Yamika - PT Tebaung) cukup berjauhan, yakni sekitar 500 meter. Sehingga menurutnya dapat dipastikan bahwa lokasi tambang batu yang dikelola oleh PT Yamika berada di luar area titik koordinat Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Tebaung.

"Pihak PT. Tebaung membenarkan bahwa Yamika numpang izin. Namun lokasi yang digarap oleh PT. Yamika itu berada di luar area titik koordinat tambang PT. Tebaung. Silakan dicek di peta WIUP PT. Tebaung," imbuh Agus.

Atas kondisi itu, Agus Rusmana meminta kepada pihak pemilik proyek, yaitu DKP Provinsi Banten agar menghentikan sementara proyek breakwater tersebut.

"Lakukan evaluasi dan pengecekan yang sebenar-benarnya. Jangan sampai proyek ini bermasalah dikemudian hari sehingga merugikan pemerintah dan masyarakat," tandasnya.

Dihubungi melalui WA Messenger, Direktur Utama PT. YAMIKA, Syariefudin Noer dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, Muhamad Azis tidak merespons.

Sementara, Sekretaris DKP Banten, Yudi Heriawan, mengaku tidak mengetahui dan tidak diberikan wewenang oleh pimpinan untuk menanggapi atau memberikan komentar terkait proyek tersebut.

"Baiknya menghubungi Kadis sebagai PA (Pengguna Anggaran)," katanya ***

Sentimen: positif (44.4%)