Sentimen
Positif (100%)
24 Sep 2023 : 01.31
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Palu

Kasus: PHK

Pengesahan RUU ASN 2023, DPR Menjamin Tenaga Honorer Jadi ASN PPPK Full Time atau Part Time

24 Sep 2023 : 01.31 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Pengesahan RUU ASN 2023, DPR Menjamin Tenaga Honorer Jadi ASN PPPK Full Time atau Part Time

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM --Jelang pengesahan RUU ASN 2023 sebelum 28 November, DPR mengatakan akan menjamin nasib tenaga honorer.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan bahwa dalam RUU ASN 2023 nanti, akan memperjelas status tenaga honorer.

Melalui halaman resmi DPR RI, pengesahan RUU ASN 2023 ini akan membuat tenaga honorer diakui dan mendapat7 hak yang layak sesuai kontribusi serta pengabdian pada negara.

Selain menjamin tidak ada PHK massal terhadap tenaga honorer, gaji yang diterima oleh para honorer selama ini tidak akan turun setelah pengesahan RUU ASN 2023.

Baca Juga: Tenaga Honorer Telah Lama Menunggu Kepastian, Menpan RB Ungkap RUU ASN Disahkan Sebelum 28 November 2023

Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan terutama bagi tenaga honorer dalam RUU ASN 2023.

Supaya tidak ada PHK massal terhadap tenaga honorer, maka pemerintah dan DPR akan menjamin honorer menjadi ASN PPPK full time atau PPPK part time.

"Tenaga honorer itu akan diakomodir, apakah di ASN PPPK Full Time atau PPPK Part Time." tegas Guspardi.

Sebelumnya Menpan RB juga menyampaikan mengenai tujuh transformasi yang diusung Presiden Jokowi, salah satunya mengenai nasib tenaga honorer.

Pada pengesahan RUU ASN 2023, pemerintah bersama DPR membahas soal jalan terbaik untuk menuntaskan tenaga honorer.

Sebelumnya tenaga honorer ini akan segera dituntaskan oleh pemerintah sebelum tanggal 28 November 2023.

Namun pada peraturan RUU ASN, penghapusan tenaga honorer dibatalkan, dan Wakil Ketua Komisi II DPR mengusulkan supaya penghapusan tersebut ditunda sampai Desember 2024.

Batalnya penghapusan tenaga honorer tersebut memberi kesempatan pada honorer untuk mengikuti seleksi PPPK atau PNS.

Pengesahan RUU ASN 2023 akan menjadi payung hukum bagi para ASN, terutama untuk nasib tenaga honorer yang harapannya digantungkan.

Adanya pengesahan RUU ASN 2023 ini juga bisa menjadi antisipasi masalah yang mungkin saja bisa muncul ke depannya.

"Sekarang mereka belum diputus (tenaga honorer) tapi ketidakpastian itu jauh lebih menyakitkan ketimbang nanti mereka mungkin dapat payungnya." jelas Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera, dilansir dari laman resmi dpr.go.id.

"Makanya, kemarin itu seingat saya, jadwal yang saya dapat 20 September itu, kita ada kemajuan menyusun untuk RUU ASN kita." lanjutnya.

Lebih lanjut, Mardani juga mengaku sempat kaget mengenai wacana kebijakan ASN paruh waktu.

Meski begitu ia tetap mendukung mengenai ASN PPPK Full Time atau PPPK Part Time, demi memberikan kepastian bagi para ASN, terutama tenaga honorer.

"Saya melihat teman-teman di ASN membaik, bagus itu. Tinggal memang kepastian tadi mayoritas masih honorer. Makanya ini mau kayak gimanapun kalau kepastian bab honorer ini (harus diperjelas)." pungkas Mardani.

Kekhawatiran dengan klasterisasi mengenai ASN pasti ada, maka dari itu DPR dan pemerintah sudah memikirkan langkah strategis.

Baca Juga: RUU ASN Disahkan, PPPK Resmi Bakal Dapat Uang Pensiun yang Berbeda dengan PNS

Disebutkan bahwa tidak semua tenaga honorer menjadi PPPK Part Time, hal itu tergantung dari tugas yang diberikan oleh pimpinannya.

Menpan RB turut menegaskan bahwa pengesahan RUU ASN yang saat ini digodok DPR akan rampung sebelum 28 November 2023.

"Semua persoalan sudah dibicarakan, tinggal ketok palu, mudah-mudahan masa sidang depan selesai kami rapat internal dapat segera menjadwalkan pleno pengesahan RUU ASN." tutupnya.

Demikian informasi mengenai pengesahan RUU ASN 2023 yang akan segera dilakukan sebelum tanggal 28 November 2023.

Sentimen: positif (100%)